
JAMBI — Seorang warga bernama Hendra Pratama Bin Herdi Chandra (Alm) sebagai seorang jurnalis, Detikposnews.com melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Jumat (21/8/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diterima sekitar pukul 14.30 WIB oleh BRIPDA Andreas Immanuel Sinaga, selaku piket siaga Ditreskrimum Polda Jambi.
Dalam dokumen tersebut, Hendra Pratama menerangkan bahwa dugaan penganiayaan bermula sekitar pukul 10.45 WIB. Saat itu, ia melihat dua unit mobil Colt Diesel berwarna hijau dan merah melintas di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Hendra bersama rekannya, Yulfi Afran, kemudian mengejar kedua kendaraan tersebut. Menurut keterangannya, Yulfi sempat meminta kedua mobil berhenti, namun kendaraan tersebut tidak berhenti dan sopir menyebut adanya pengawal.
Hendra kemudian bertemu dengan sejumlah orang yang disebut sebagai pengawal di depan Hotel Tepian Batanghari. Mereka menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Dalam laporan itu disebutkan, salah seorang yang bernama Jack kemudian menanyakan identitas Hendra.Hendra mengaku menjawab bahwa dirinya wartawan berasal media berasal dari Detikpostnews.com.
Menurut Hendra, percakapan tersebut kemudian memanas. Ia menduga Jack melakukan tindakan dengan mencekik lehernya sambil mengatakan, “kau nak merampok yo.”Hendra kemudian menjelaskan bahwa dirinya berasal dari media dan mengetahui adanya dugaan rokok ilegal.
Dalam kronologi pengaduan, Hendra juga menyebut dirinya sempat diminta masuk ke dalam mobil. Ia kemudian menanyakan terkait rokok yang berada di dalam kendaraan tersebut.
Selanjutnya, Jack disebut menghubungi seseorang bernama Amir melalui telepon. Dalam percakapan tersebut, menurut laporan Hendra, Jack menyampaikan kepada Amir bahwa mereka sedang mengalami “bentrok di lapangan”. Hendra kemudian memperoleh nomor telepon Amir dari ponsel Jack dan memotretnya menggunakan telepon selulernya.
Setelah kejadian tersebut, Hendra mengaku mengalami rasa sakit pada bagian leher. Ia kemudian pulang ke rumah bersama rekannya.
Laporan pengaduan tersebut kini telah diterima Ditreskrimum Polda Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun dalam dokumen tanda terima laporan, terdapat perbedaan penyebutan antara bagian uraian awal yang mencantumkan dugaan tindak pidana penggelapan dengan kronologi yang secara jelas menyebut dugaan tindak pidana penganiayaan. Karena itu, substansi dan pasal yang akan diterapkan menjadi kewenangan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak yang disebut dalam laporan mengenai tuduhan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Rini)





