
Sergai//Sumut/detikposnews.com –Dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp.79.000.000 ( Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah ) mewarnai wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Sugito, warga Dsn. I, Jln. Protokol Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan berinisial J yang diduga bertindak selaku kuasa pengurus Kelompok Tani 80 TIR ( Tambak Inti Rakyat ) ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
Laporan pelapor telah terdaftar secara resmi di Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai dengan Nomor Laporan: B/309/VIII/RES.1.11/2026, tanggal 21 Agustus 2026. Pihak kepolisian pun telah menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: B/2226/VIII/RES.1.24/2026, tanggal 21 Agustus 2026, guna meminta keterangan terlapor terkait dugaan tersebut.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, peristiwa bermula pada tahun 2021 ketika pelapor berkenalan dengan J. Saat itu, J mengaku selaku kuasa pengurus kelompok yang berjuang memperjuangkan penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Delimitra Tirta Karya (PT DMK) di Kecamatan Tanjung Beringin, yang diklaim telah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2017. Penunjukan kuasa pengurus tersebut tertuang dalam Surat Kuasa yang telah diaktakan di hadapan Notaris Rini Widia Astuti, yang beralamat Jalan Desa Firdaus/samping Kejaksaan Negeri Sergai.
Dalam pertemuan tersebut, J menawarkan pelapor untuk ikut mendukung perjuangan penguasaan lahan tersebut. Untuk keperluan operasional, J meminta uang sebesar Rp .20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah ) Tak berhenti di situ, J kembali meminta dana sebesar Rp.59.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) dengan alasan digunakan untuk pembelian beras dan kebutuhan lainnya guna mengumpulkan masyarakat yang disebut sebagai ahli waris atau pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut.
Atas permintaan dan janji yang disampaikan, pelapor menyerahkan uang dengan total sebesar Rp. 79.000.000 ( Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah ). Sebelum uang diserahkan, J berjanji apabila perjuangan tersebut berhasil, uang pelapor akan dikembalikan beserta imbalan jasa. Sebaliknya, apabila tidak berhasil, J menjanjikan akan memberikan proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai sebagai bentuk pengganti.
Namun hingga saat ini, pelapor mengetahui bahwa perjuangan penguasaan lahan tersebut telah berhasil. Meski demikian, uang sebesar Rp. 79.000.000 tidak pernah dikembalikan, dan janji pemberian proyek pekerjaan juga tidak pernah direalisasikan. Pelapor telah beberapa kali meminta pertanggungjawaban kepada J, namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian maupun pengembalian dana yang diserahkan.
Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp.79.000.000. Pelapor juga mencantumkan sejumlah saksi yang mengetahui penyerahan uang maupun janji-janji yang disampaikan J, antara lain Ismet Lubis (Ajudan Bupati Serdang Bedagai), Irwansyah (Tokoh Masyarakat Kecamatan Tanjung Beringin), serta Kepala Desa Bagan Kuala dan Kepala Desa Tanjung Beringin yang bersedia memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.
Berdasarkan kronologi tersebut, pelapor memohon kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Tidak berhenti di situ, pelapor menegaskan akan melanjutkan langkah hukum. “Untuk laporan tindak pidana khususnya akan dilaporkan ke Kejaksaan Serdang Bedagai pada Jumat, 4 September 2026,” tegas Sugito, (Iriadi).






