
BANYUWANGI – Detikposnews.com // Tempat karaoke keluarga Karunia yang berada di Jalan Brawijaya, Kabupaten Banyuwangi, tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya penjualan minuman beralkohol golongan A tanpa dilengkapi izin resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan keterangan salah seorang pengunjung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Dalam pemberitaan ini, sumber tersebut disebut dengan nama samaran “Janotok”.
Menurut penuturannya, dirinya datang ke tempat karaoke tersebut bersama sejumlah teman dengan tujuan menikmati hiburan bernyanyi. Saat berada di dalam tempat karaoke, ia kemudian mencoba memesan minuman jenis bir.
“Waktu itu saya datang bersama teman-teman untuk karaoke. Kemudian kami mencoba memesan bir. Pesanannya satu paket, kalau tidak salah satu paket berisi enam botol,” ujar Janotok, sebagaimana dikisahkan kepada wartawan.
Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan tersebut. Pasalnya, penjualan minuman beralkohol bukan hanya berkaitan dengan jenis dan kadar alkohol, tetapi juga menyangkut lokasi penjualan, perizinan usaha, serta ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah daerah.
Perda Banyuwangi Mengatur Pengawasan Minuman Beralkohol
Di Kabupaten Banyuwangi, ketentuan mengenai minuman beralkohol antara lain diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang kemudian diubah melalui Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020. Perda tersebut masih tercatat berstatus berlaku.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol golongan A, B maupun C.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022, minuman beralkohol golongan A didefinisikan sebagai minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar sampai dengan 5 persen. Perbup tersebut juga mengatur tata cara perizinan, penjualan, pengawasan, pengendalian, hingga sanksi administratif terkait minuman beralkohol.
Yang perlu menjadi perhatian, regulasi tersebut telah mengalami perubahan. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada 21 Mei 2026 menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 3 Tahun 2022 mengenai petunjuk pelaksanaan Perda tentang minuman beralkohol.
Artinya, aspek perizinan dan tata cara penjualan minuman beralkohol di tempat usaha perlu dilihat berdasarkan ketentuan terbaru yang berlaku pada saat kegiatan usaha tersebut dilakukan.
Karaoke Tidak Berarti Bebas Menjual Minuman Beralkohol
Selain aturan khusus mengenai minuman beralkohol, ketentuan Kabupaten Banyuwangi mengenai ketertiban tempat hiburan juga perlu menjadi perhatian.
Dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, disebutkan bahwa penyelenggaraan kegiatan rekreasi dan hiburan, termasuk karaoke, wajib mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Regulasi tersebut juga secara tegas mengatur bahwa tempat hiburan umum seperti kafe dan karaoke dilarang menjual minuman beralkohol di luar izin penjualan minuman beralkohol yang diperbolehkan.
Dengan demikian, keberadaan usaha karaoke keluarga tidak serta-merta berarti seluruh jenis minuman beralkohol dapat diperjualbelikan secara bebas. Legalitas penjualan tetap harus disesuaikan dengan izin dan ketentuan yang berlaku.
Dugaan Perlu Diverifikasi Pemerintah Daerah
Meski demikian, informasi yang disampaikan oleh pengunjung tersebut masih merupakan dugaan dan keterangan dari salah satu pihak, sehingga belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pengelola Karaoke Keluarga Karunia telah melakukan pelanggaran.
Untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut, diperlukan pengecekan langsung terhadap dokumen perizinan usaha, izin atau legalitas penjualan minuman beralkohol, jenis serta kadar minuman yang dijual, sumber produk, dan kesesuaiannya dengan lokasi usaha.
Pemeriksaan dapat dilakukan oleh instansi berwenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sesuai kewenangannya, termasuk perangkat daerah yang menangani perizinan, perdagangan maupun penegakan peraturan daerah, serta pihak terkait lainnya.
Hal tersebut penting agar persoalan tidak hanya berhenti pada informasi dari masyarakat, tetapi dapat dibuktikan berdasarkan fakta dan dokumen resmi.
Pengelola Berhak Memberikan Klarifikasi
Di sisi lain, pihak pengelola Karaoke Keluarga Karunia juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan tersebut.
Apabila pengelola memiliki izin atau dokumen legal yang membolehkan penjualan minuman beralkohol golongan A di lokasi tersebut, maka dokumen tersebut tentunya dapat menjadi penjelasan sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Sebaliknya, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan penjualan dengan izin yang dimiliki, pemerintah daerah dapat mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan terhadap penjualan minuman beralkohol ini pada akhirnya bukan semata-mata persoalan boleh atau tidaknya seseorang mengonsumsi minuman beralkohol, melainkan menyangkut kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan, lokasi penjualan, perlindungan masyarakat, serta tertibnya penyelenggaraan usaha hiburan di Kabupaten Banyuwangi.
Masyarakat pun berharap pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih. Setiap pelaku usaha diharapkan menjalankan kegiatan sesuai izin dan regulasi yang berlaku, sementara pemerintah diminta memastikan aturan benar-benar diterapkan secara konsisten.
Hingga berita ini ditulis, dugaan penjualan minuman beralkohol golongan A tanpa izin di Karaoke Keluarga Karunia tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi terkait. (Team)




