
Tebingtinggi//Sumut/detikposnews.com –Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebingtinggi sukses menggagalkan peredaran narkotika berskala besar di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus dua orang pria dan menyita barang bukti sabu seberat total 257,18 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., mengonfirmasi keberhasilan penangkapan yang berawal dari aduan masyarakat ini.
“Petugas bergerak setelah menerima laporan adanya aktivitas transaksi sabu di Jalan Paya Lombang Dalam, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi,” ujar AKP Jimmy, Selasa (8/9/2026).
Penyelidikan yang dipimpin Kanit Idik 1 Sat Resnarkoba, Ipda Hadi Priyono, membuahkan hasil pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas menciduk tersangka pertama berinisial FR (33), warga Sei Bamban, saat berada di pinggir jalan. Dari tangan FR, polisi menyita 2,18 gram sabu.
Saat diinterogasi, FR bernyanyi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria paruh baya berinisial Z (54).
Tak butuh waktu lama, tim langsung melakukan pengembangan dan memburu Z. Pria 54 tahun tersebut akhirnya tak berkutik saat disergap di depan sebuah rumah di kawasan Jalinsum Desa Sei Rampah, Serdang Bedagai.
Dari penangkapan Z, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yaitu 13 bungkus plastik klip berisi 255 gram sabu, uang tunai Rp1,3 juta, serta perlengkapan pembungkus sabu. Kepada petugas, Z mengaku pasokan sabu tersebut ia peroleh dari seorang bandar berinisial I di Desa Pon.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Polisi masih melakukan penyidikan mendalam guna memburu jaringan utama di atasnya, (Iriadi).






