
Labuhanbatu//Sumut/detikposnews.com- Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Intelijen Kodim 0209/Labuhanbatu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram asal Malaysia. Seorang kurir antar provinsi berinisial MRY (26), yang merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), diringkus saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Sabtu (5/9/2026) sore.
Penyergapan dramatis ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bersama Kapten Inf Aswin dari Kodim 0209/Labuhanbatu. Petugas menghentikan Bus ALS dengan nomor polisi BK 7819 LD di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasus ini terungkap berkat informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya kurir internasional yang membawa sabu dari Malaysia menuju Pulau Jawa. Saat penggeledahan bus dilakukan, petugas mencurigai sebuah tas ransel hijau yang diletakkan di bawah kaki tersangka.
“Narkotika tersebut disembunyikan secara rapi di balik dinding tas yang dilapisi gabus untuk mengelabui petugas. Setelah dibongkar, kami menemukan 4 bungkus besar berisi sabu seberat total 4 kilogram,” ujar AKP Hardiyanto mewakili Kapolres Labuhanbatu, Minggu (6/9/2026).
Kepada petugas, tersangka MRY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial “A” di Malaysia. Sabu tersebut rencananya akan dibawa menuju Lampung dan Jawa Timur. Tersangka tergiur menjadi kurir karena dijanjikan upah fantastis sebesar Rp 20 juta per kilogram, dengan total Rp 80 juta jika barang haram tersebut sampai ke tujuan.
Selain menyita 4 kg sabu, tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua lembar gabus pelindung, tas ransel, tas selempang, satu unit ponsel, serta uang tunai senilai Rp 2.300.000 sisa uang jalan.
Akibat perbuatannya, MRY kini ditahan di Polres Labuhanbatu dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata solidnya sinergi TNI-Polri di wilayah Labuhanbatu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba jaringan internasional. Petugas memperkirakan, penyitaan 4 kg sabu ini telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan obat terlarang.
“Kami tidak akan berkompromi. Setiap jengkal wilayah Labuhanbatu akan terus kami jaga ketat agar tidak menjadi jalur perlintasan barang haram. Kami juga berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang berani melapor,” tegas AKP Hardiyanto, (Iriadi).




