
Medan//Sumut/detikposnews.com -Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap AR (37), warga Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, terkait narkotika.
AR ditangkap Polisi lantaran diduga nekat menjadi bandar narkoba jenis ekstasi.
Ia juga berstatus sebagai kepala lingkungan (Kepling), di Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi mengatakan, dari tersangka didapat barang bukti berupa 600 pil ekstasi.
“Diamankan 4 plastik klip bening berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 600 butir,”kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Jumat (4/9/2026).
Usai ditangkap, Kepala Lingkungan (Kepling) mengaku hendak mengantar ekstasi kepada seseorang yang masih diselidiki.
Ia mengaku berperan sebagai kurir yang disuruh oleh seseorang berinisial S, dan akan mendapat upah sebesar Rp 4 juta.
“Tersangka menerangkan akan melakukan transaksi, mengantarkan kepada seseorang atas suruhan S, dan akan mendapat bayaran dari saudara S Rp 4 juta,”tutupnya, (Iriadi).






