
MEDAN — Detikposnews.com // Seorang Kepala Lingkungan (Kepling) berinisial AR (37) diamankan personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana narkotika.
AR diamankan di kawasan Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sebanyak 600 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, ratusan pil tersebut ditemukan dalam empat plastik klip bening.
Dalam pemeriksaan awal, AR disebut mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya. Ia diduga hanya berperan sebagai kurir setelah menerima perintah dari seseorang berinisial S.
Atas tugas tersebut, AR disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp4 juta.
Jika benar, imbalan tersebut justru menjadi awal persoalan hukum yang panjang. Status sebagai perangkat lingkungan tidak serta-merta menghapus dugaan keterlibatan seseorang apabila terbukti mengetahui dan secara sadar membantu proses pengiriman atau peredaran narkotika.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan proses hukum yang berlaku. AR juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polisi Kejar Sosok S
Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemberi perintah kepada AR.
Sosok berinisial S menjadi salah satu pihak yang tengah didalami keterangannya. Polisi juga perlu mengungkap dari mana 600 butir pil tersebut diperoleh, ke mana barang itu akan dikirim, serta apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasus ini kembali menjadi perhatian karena orang yang diamankan disebut berprofesi sebagai Kepling, yang secara administratif berada di lingkungan pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
Sebelumnya, seorang perempuan yang juga disebut berprofesi sebagai Kepling di Kota Medan turut diamankan dalam perkara dugaan narkotika.
Rentetan kasus tersebut menjadi perhatian serius, mengingat perangkat lingkungan seharusnya menjadi bagian dari unsur yang membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kini, penyidik masih memiliki pekerjaan besar: bukan hanya memproses orang yang diamankan, tetapi juga membongkar pihak yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Sebab, jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar seseorang yang tergiur imbalan Rp4 juta, melainkan dugaan adanya mata rantai peredaran narkotika yang perlu diungkap hingga ke sumber dan jaringannya.(Tedjo)




