
Asahan//Sumut/detikposnews.com –Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika.
Sebuah pengiriman besar narkoba yang hendak dikirim ke wilayah Madura berhasil digagalkan, dan seorang kurir diamankan petugas.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (5/9/2026). Seorang pria berinisial J (23), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berhasil diringkus.
Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 5 kilogram sabu serta 285 butir ekstasi yang diduga hendak dibawa menuju Madura.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan sekitar pukul 09.05 WIB.
Laporan menyebutkan adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika di kawasan Desa Binjai Serbangan, Lingkungan VII, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. memerintahkan Kanit 2 IPDA Eko P.U Sianipar bersama tim Opsnal untuk segera turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar kawasan tersebut. Tidak lama berselang, tim menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sedang duduk di sebuah kedai.
Petugas langsung mendekati dan mengamankan pria tersebut untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan. Hasil pemeriksaan di tempat ditemukannya sejumlah paket yang diduga berisi narkotika.
Rincian barang bukti yang diamankan meliputi empat bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei berisi sabu dengan berat bruto sekitar 3.600 gram, serta dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1.400 gram.
Selain itu, ditemukan pula tiga bungkus plastik klip bening berisi 285 butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 176,6 gram.
Saat pemeriksaan awal, tersangka yang mengaku bernama Junaidi menyatakan barang-barang tersebut bukan miliknya.
Ia mengaku hanya menjalankan perintah seseorang yang berada di wilayah Madura untuk mengantarkan paket narkotika tersebut ke tujuan yang telah ditentukan.
Sebagai imbalan atas tugas pengiriman tersebut, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 80 juta apabila barang berhasil sampai dan diterima oleh pemiliknya.
Namun, sebelum sempat melanjutkan perjalanan ke Madura, tersangka lebih dahulu digerebek dan diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Asahan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul barang serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian konsisten dari upaya pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Asahan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila melihat hal-hal yang mencurigakan, (Iriadi).




