
MEDAN — Detikposnews.com // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW (41) karena nekat mengedarkan ganja di lingkungan tempat tinggalnya.
Ironisnya, warga Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan ini merupakan seorang residivis yang baru bebas dari penjara. NW ditangkap di sekitar rumahnya saat hendak melakukan transaksi pada Jumat (11/9/2026) sore.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas terlarang pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 9 Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu Berry Anggara, SH, MH, langsung bergerak melakukan penggerebekan.
“Saat diamankan, petugas menemukan dua paket ganja siap edar dari tangan pelaku,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (14/9/2026) siang.
Pelaku sempat berkilah tidak memiliki barang bukti lain. Namun, berkat kejelian petugas yang menggeledah area sekitar lokasi penangkapan, polisi berhasil menemukan sebuah tas berisi dua paket ganja tambahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NW diketahui pernah dipenjara pada tahun 2022 dalam kasus serupa dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2025 lalu. Bukannya bertobat, NW justru kembali menjual ganja dalam dua pekan terakhir.
Kepada polisi, NW mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria berinisial BT dengan sistem tempel (tanpa tatap muka). Lokasi pengambilan barang biasanya ditentukan oleh BT, mulai dari tempat sampah hingga pinggir selokan.
“Identitas pemasok berinisial BT sudah kami kantongi. Tim sedang melakukan pengejaran di lapangan. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan pelaku BT akan segera kami tangkap,” tegas AKBP Rafli.
(JB)





