
Batu Bara – Detikposnews.com // Satresnarkoba Polres Batu Bara sukses menggagalkan peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam operasi satu hari penuh pada Selasa (15/9/2026), polisi meringkus tiga tersangka di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti 15,06 gram sabu.
Penggerebekan pertama terjadi subuh hari, sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Polisi menangkap pria berinisial I (41) yang diduga kuat sebagai pengedar. Dari tangannya, petugas menyita dua paket sabu seberat 5,25 gram siap edar, lengkap dengan plastik klip dan kartu joker.
Tak berhenti di situ, perburuan berlanjut sore harinya di kawasan Indrapura. Tim Opsnal mencegat dua remaja, AB (18) dan MK (15), yang bertindak sebagai kurir. Dari tangan mereka, polisi mengamankan paket sabu seberat 9,81 gram yang hendak diantarkan ke pemesan. Mirisnya, hasil tes urine menunjukkan kedua remaja ini positif mengonsumsi sabu.
Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., Rabu (16/9) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba.
“Kami terus bergerak melakukan pengembangan untuk memburu bandar besar di balik kedua kasus ini. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan ini,” ujar AKP Arifin
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti sepeda motor, ponsel, dan sabu telah diamankan di markas Polres Batu Bara. Para pelaku dijerat dengan pasal pidana narkotika dalam KUHP terbaru dan terancam hukuman berat.
(JB)




