
DETIKPOSNEWS.COM |JAMBI – Penanganan laporan penganiayaan terhadap wartawan Detikposnews.com, Hendra Pratama, hingga kini masih menjadi sorotan,Kamis 17-09-2026.
Hampir sebulan sejak perkara tersebut dilaporkan, perkembangan penanganan kasus tersebut belum memberikan kejelasan yang dapat diketahui oleh pihak pelapor.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses tindak lanjut laporan tersebut telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kaperwil Detikposnews.com Provinsi Jambi sebelumnya berupaya mempertanyakan perkembangan perkara tersebut kepada Wasidik Polda Jambi pada 11 September 2026.
Dari komunikasi tersebut, diperoleh informasi bahwa laporan pengaduan (Lapdu) dugaan penganiayaan atas nama Hendra Pratama telah dilimpahkan ke Polresta Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Namun, hingga Kamis, 17 September 2026, belum diperoleh kejelasan mengenai tahapan penanganan setelah pelimpahan tersebut, termasuk apakah proses penyelidikan telah berjalan, siapa unit yang menangani, maupun langkah hukum apa yang telah dilakukan terhadap laporan tersebut.
Situasi ini menjadi perhatian karena laporan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap wartawan menyangkut bukan hanya kepentingan korban, tetapi juga kepastian hukum dan rasa aman dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Publik tentu berhak mengetahui sejauh mana sebuah laporan telah diproses, tanpa mencampuri kewenangan penyidik dalam menentukan arah penyelidikan.
Karena itu, Kapolresta Jambi beserta jajaran yang menangani perkara tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan perkembangan Lapdu yang telah dilimpahkan dari Polda Jambi.
Pertanyaan sederhananya: setelah Lapdu dilimpahkan ke Polresta Jambi, sudah sejauh mana proses penanganannya?
Apakah laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi maupun pihak-pihak terkait? Apakah sudah dilakukan gelar perkara atau langkah penyelidikan lainnya?
Kejelasan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa laporan masyarakat berhenti setelah proses pelimpahan berkas.
Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik juga memiliki hak atas perlindungan hukum ketika menghadapi dugaan kekerasan. Karena itu, transparansi mengenai perkembangan perkara menjadi hal yang patut dikedepankan.
Detikposnews.com berharap Polresta Jambi dapat segera memberikan penjelasan secara resmi mengenai perkembangan perkara tersebut sekaligus memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak Detikposnews.com masih menunggu kejelasan resmi dari Polresta Jambi terkait status dan perkembangan Lapdu dugaan penganiayaan atas nama Hendra Pratama.(Rini)



