
Sergai//detikposnews.com
-Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, pada Senin (21/9/2026) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai ini dilakukan melalui operasi penyamaran atau undercover buy menindaklanjuti laporan warga.
Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim langsung turun ke lapangan dengan menyamar sebagai pembeli.
Saat tersangka menyerahkan satu bungkus plastik berisi sabu kepada petugas yang menyamar, tim segera bergerak mengamankan pelaku.
Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha membuang barang bukti lainnya, namun tetap berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai Rp 50.000 yang diakui sebagai hasil penjualan narkoba.
Tersangka berinisial MN (51), warga setempat. Dalam pemeriksaan di lapangan, ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan baru beroperasi selama tiga hari di wilayah tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi 1 bungkus berisi 9 paket sabu, berat bruto 1,37 gram, 1 bungkus berisi 2 paket sabu, berat bruto 0,26 gram, 1 plastik klip kosong dan uang tunai Rp50.000.
Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyatakan penangkapan ini membuktikan keseriusan pihaknya memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi. Warga diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya di Mapolres Sergai, Jumat (25/9/2026).
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 609 UU Narkotika. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Sat Resnarkoba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Iriadi).





