
Asahan//detikposnews.com -Satres Narkoba Polres Asahan kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas provinsi. Dalam penindakan yang dilakukan pada Kamis (5/11/2026) dini hari, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 20 kilogram sabu dan sejumlah pil ekstasi.
Penindakan berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Perintis Km 10, Dusun VII B, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya pada Kamis sekitar pukul 02.00 WIB, terkait sebuah mobil Daihatsu Ayla warna putih yang diduga membawa narkotika dari Kota Tanjung Balai menuju Provinsi Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H., memerintahkan Kanit II IPDA Eko Pu Sianipar bersama personel operasional untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Setelah menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi, petugas langsung melakukan penghentian dan penggeledahan. Dari dalam kendaraan ditemukan dua karung plastik yang berisi 20 bungkus teh Cina merek TIEGUANYIN yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 20 kilogram, serta empat kotak plastik warna hitam berisi pil ekstasi.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan dua orang tersangka berinisial ITB alias Iwan (29) dan LA (29), masing-masing laki-laki dan perempuan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Kota Tanjung Balai untuk selanjutnya diantarkan ke Kota Jambi atas perintah seseorang berinisial C.
Keduanya juga mengaku telah dua kali melakukan pengantaran narkotika. Pengiriman pertama sekitar dua minggu sebelumnya menuju Kota Pekanbaru dengan imbalan Rp100 juta. Sementara pengiriman kedua menuju Kota Jambi dijanjikan upah Rp50 juta, dengan Rp10 juta di antaranya telah diterima.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pihak lain, termasuk asal-usul barang haram tersebut dan pihak yang memerintahkan pengiriman.
Polres Asahan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, (Iriadi).






