
Sergai//detikposnews.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama BNNK Sergai berhasil membongkar dan meringkus jaringan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (21/10/2026), petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka sekaligus menyita sabu, timbangan elektrik, uang tunai, dan perangkat pendukung transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyatakan penindakan ini adalah wujud komitmen tegas aparat penegak hukum.
Langkah ini bagian dari upaya P4GN yang kami jalankan secara berkelanjutan di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, ujar Bringin Jaya di Mapolres Sergai, Sabtu (31/10/2026).
Pengungkapan bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Tony S. Sipayung, S.H., M.H., dan jajaran.
Berdasarkan informasi yang terkumpul, tim gabungan bergerak ke Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, lokasi yang kerap dipakai untuk transaksi sabu.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati tersangka SPPA alias LB (45) sedang melayani dua pembeli, yaitu MCL alias I (39) dan AL alias B (46). Saat melihat aparat, SPPA sempat berusaha membuang plastik klip berisi sabu, namun gagal.
Dari interogasi di tempat, MCL mengaku baru saja membeli sabu senilai Rp 70.000 yang dipegang AL. Barang itu diperoleh dari SPPA melalui perantara PK (46).
Modus sindikat ini ternyata terstruktur, dimana PK bertugas sebagai “piket” atau penjaga yang menerima pesanan calon pembeli, lalu menghubungi SPPA untuk menyerahkan barang langsung kepada pembeli.
Dari SPPA alias LB petugas berhasil menyita barang bukti tas hitam, 2 HP Android, uang tunai Rp 645.000, timbangan elektrik, 1 ball plastik klip, pipet sekop, dan belasan bungkus sabu berbagai ukuran (berat bruto ±2,74 gram).
Sementara dari MCL alias I turut disita 1 unit sepeda motor Honda Kap 70 biru dan 1 klip sabu (bruto 0,17 gram), serta dari tersangka PK turut disita 1 unit HP Android berwarna biru.
Keempat tersangka dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Sergai untuk penyidikan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP jo UU No. 1/2026, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1/2023 jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023, serta Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Polisi turut mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, (Iriadi).






