
Medan//detikposnews.com -Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Satreskrim Polres Asahan menembak dua pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap pengemudi taksi online, Muhammad Imran (33).
Kedua tersangka terpaksa ditembak di bagian kaki karena berupaya melawan petugas saat ditangkap.
Adapun kedua pelaku yakni Michael Aditya Hutabalian (22) dan Frans Samuel Oktavianus Sidabutar (22).
Warga Kota Medan ini ditangkap di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan korban tersebut.
“Kerja sama Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Ditintelkam Polda Sumut, serta Satreskrim Polres Asahan berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan,” ujar Cornelius, Minggu (25/10/2026).
Awalnya mengaku hanya bercanda
ucap salah seorang pelaku, Michael Aditya Hutabalian, mengaku nekat merencanakan perampokan tersebut karena terdesak utang di aplikasi pinjaman online (pinjol).
Ia menuturkan, gagasan untuk membegal taksi online berawal dari percakapan iseng antar sesama pelaku karena sama-sama membutuhkan uang.
“Saya yang mengajak. Awalnya karena butuh uang, jadi bercanda saja ‘begal saja yuk’. Rupanya dia juga butuh uang, jadi kejadian beneran,” ujar Michael saat diinterogasi.
Setelah sepakat, keduanya menyiapkan alat-alat berupa gergaji kawat dan pisau, lalu memesan taksi online.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di kawasan Jalan Kates, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kedua pelaku menjerat leher korban menggunakan kawat serta menindih dan menusuk leher, dada, hingga perut korban hingga tewas.
Usai mengeksekusi korban, pelaku membawa jasad korban dan membuangnya ke parit perkebunan kelapa sawit di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Jasad korban baru ditemukan warga pada Kamis (22/10/2026) siang.
Cornelius menjelaskan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena kedua tersangka mencoba melawan dan mengancam keselamatan petugas saat pengembangan pencarian barang bukti.
“Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur setelah peringatan tidak diindahkan. Keduanya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis sebelum diproses hukum,” terangnya.
Selain menangkap kedua pelaku, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil milik korban yang disembunyikan di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Saat ditemukan, pelat nomor kendaraan sudah dicopot dan siap dijual kepada penadah.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain di antaranya pisau, gergaji kawat penjerat, sarung tangan, pakaian, kabel jumper aki, dan karung goni. Sementara itu, barang bukti berupa ponsel korban masih dalam penelusuran karena diduga telah dijual.
Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat,
Ayah kandung korban, Muhammad Ali, menuturkan bahwa anaknya yang merupakan warga Medan Marelan tersebut terakhir kali pamit untuk menarik penumpang pada subuh hari.
“Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, ponsel anak saya sudah tidak aktif dan hilang kontak total. Anak saya tidak memiliki musuh dan bergaul baik dengan siapa saja,” ujar Ali saat mengurus jenazah putranya.
Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan serta memberikan hukuman seberat-beratnya kepada kedua pelaku.
Saat ini kedua tersangka ditahan di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian serta pembunuhan berencana, (Iriadi).






