
Medan//detikposnews.com -Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap pria berinisial IA (27) terkait dugaan pencurian uang Rp7 juta, ponsel, dan BPKB dari rumah warga di Jalan Orde Baru, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal. Pencurian dilaporkan terjadi pada Sabtu (10/10/2026).
Kapolsek Sunggal, AKP M. Ainul Yaqin, mengatakan IA diduga masuk seorang diri dengan merusak pintu belakang rumah, lalu membongkar lemari di kamar. Korban mengetahui kejadian setelah mendapati pintu dapur terbuka dan barang-barang berserakan, kemudian melapor kepada polisi.
Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi mengidentifikasi IA dan menangkapnya di kawasan Jalan Orde Baru pada Kamis (15/10/2026). Menurut keterangan polisi, IA mengakui perbuatannya dan menyebut BPKB dititipkan di rumah rekannya berinisial A.
Polisi menyampaikan bahwa IA mengaku menggunakan Rp350 ribu dari uang curian untuk membayar jasa pekerja seks komersial, sedangkan sisanya habis untuk judi online. Dalam keterangan pada Minggu (18/10/2026), Kapolsek menyatakan IA telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, (Iriadi).





