
TEBING TINGGI — Detikposnews.com // Penyaluran bantuan pangan dan bantuan UMKM bagi warga terdampak banjir di Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, dipertanyakan Hafizah, warga Jalan Sei Bahilang, Lingkungan III.
Hafizah mengaku berada pada desil 2 dan menerima bantuan beras setelah menunggu cukup lama.
Namun, ia mempertanyakan alasan tidak menerima bantuan UMKM yang menurut pemahamannya ditujukan bagi masyarakat terdampak banjir.
“Beras Bantuan pangan saya dapat karena dianggap sebagai pengganti. Itu pun dapatnya agak lama,” jelas Hafiza kepada media, Selasa (27/10/2026).
Hafizah mengaku mendapat informasi bahwa kepemilikan pinjaman menjadi salah satu alasan tidak menerima bantuan UMKM.
Menurut Hafizah, kepala lingkungan (kepling) juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hafizah mengaku heran karena, berdasarkan pengamatannya, terdapat warga yang tidak memiliki usaha justru menerima bantuan UMKM.
Ia juga menyampaikan informasi mengenai dugaan imbauan agar penerima bantuan tidak membicarakan bantuan tersebut kepada orang lain. Informasi itu masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Untuk memperoleh penjelasan berimbang, wartawan menghubungi Lurah Mandailing melalui pesan WhatsApp guna meminta konfirmasi mengenai mekanisme penyaluran bantuan pangan dan bantuan UMKM.
Lurah Mandailing menyarankan wartawan datang langsung ke kantor kelurahan karena terdapat petugas yang menangani persoalan tersebut.
“Izin Pak, terkait hal tersebut alangkah baiknya datang ke kantor, Pak. Ada petugas yang menangani hal tersebut,” demikian jawaban Lurah Mandailing.
Saat ditanya mengenai petugas yang dimaksud, lurah kembali mengarahkan wartawan ke kantor kelurahan dan menyarankan agar Hafizah turut hadir.
“Dan alangkah baiknya turut serta warganya, Pak,” demikian pesan Lurah Mandailing.
Hingga berita ini disusun, penjelasan substantif mengenai kriteria penerima, dasar penetapan, pengaruh kepemilikan pinjaman, serta alasan Hafiza tidak menerima bantuan UMKM belum diperoleh melalui komunikasi tersebut.
Menanggapi saran agar hadir di kantor kelurahan, Hafizah menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud meminta bantuan untuk kepentingan pribadi.
Ia ingin mekanisme penyaluran bantuan ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
“Maaf sebelumnya, Pak. Saya gak mau jumpai lurahnya. Dan bukan berarti saya mau minta agar dapat bantuan. Saya maunya diusut aja, Pak. Berani gak lurahnya mempertanggungjawabkannya,” ujar Hafizah tegas kepada wartawan.
Keluhan tersebut menyoroti pentingnya transparansi dalam pendataan, verifikasi, dan penetapan penerima bantuan.
Namun, keluhan itu belum membuktikan adanya pelanggaran. Pemeriksaan data dan klarifikasi dari instansi berwenang tetap diperlukan untuk memastikan apakah penyaluran bantuan telah sesuai ketentuan.
Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anda Yaser Albantani, menegaskan pentingnya memastikan bantuan pemerintah diterima oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan.
“Bantuan tersebut harus benar-benar tepat sasaran,” ujar Anda Yaser Albantani, Rabu (28/10/2026).
Pernyataan tersebut menekankan bahwa ketepatan sasaran merupakan hal penting dalam pelaksanaan program bantuan, khususnya bagi masyarakat terdampak bencana yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan memulihkan usaha.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD memiliki peran mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Karena itu, keluhan masyarakat mengenai penyaluran bantuan perlu mendapat perhatian dan ditelusuri berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.
Pendataan dan verifikasi penerima harus dilakukan secara objektif. Pemerintah dan instansi penyalur juga perlu memberikan penjelasan mengenai persyaratan program, mekanisme penetapan penerima, serta dasar keputusan apabila terdapat warga yang tidak memperoleh bantuan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut perlu dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku.
Pihak Wartawan masih berupaya memperoleh penjelasan dari pemerintah kelurahan dan instansi penyalur mengenai kriteria penerima bantuan, pengaruh kepemilikan pinjaman terhadap kelayakan, serta mekanisme pemberian bantuan pangan pengganti.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah persoalan yang disampaikan Hafizah berkaitan dengan pendataan, persyaratan program, atau hal lain yang perlu dievaluasi.
Penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak banjir di Kelurahan Mandailing diharapkan berlangsung transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar tepat sasaran.***
(JB)






