
GRESIK — Syaiful Macan, seorang wartawan di wilayah Kabupaten Gresik, merasa sangat terlecehkan dan berniat membawa masalah ini ke jalur hukum. Pasalnya, ia dituduh pernah menerima sejumlah uang dari Robin Eka Kuriniawan, pemilik pangkalan LPG 3 Kilo di Dusun Pendem, Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik — tuduhan yang sama sekali tidak berdasar.
Bermula dari Upaya Konfirmasi
Kronologi bermula ketika Syaiful Macan menghubungi Robin melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi. Sebelumnya, Syaiful telah memperkenalkan diri dengan jelas dan menyampaikan maksud kedatangannya. Namun balasan yang diterima justru terkesan menjastis seorang wartawan hanya minta minta uang.
“Nggeh monggo, tapi sepurane cak, mpun mboten nyangoni kulo, soale mboten angsal nyangoni mbenjeng sampean meriki jam pinten. Sekali pengurus PT Patra saya suruh kesini.” Balasan Robin melalui pesan whatsAApp.
Karena belum mendapatkan kejelasan, Syaiful kemudian menyampaikan perlakuan tersebut kepada Gugus Suprianto alias Boncu, Ketua Paguyuban Independen. Saat Boncu menghubungi Robin, justru muncul tuduhan yang sangat berat — Robin menyampaikan bahwa Syaiful Macan pernah diberi sejumlah uang olehnya.
Mendengar hal itu, Syaiful membantah dengan tegas:
“Jadi gini ketua, saya ketemu saja belum sama yang namanya Robin kok. Ujuk-ujuk saya pernah dikasih uang. Ini fitnah dari kemarin. Konfirmasi saya kepada Robin memang terkesan gak enak, seakan wartawan hanya minta-minta uang. Lah sekarang kok malah saya difitnah?”
Ketika Syaiful mencoba menghubungi Robin kembali untuk meluruskan masalah, tanggapan Robin sangat ringan dan terkesan asal — hanya menyebut “salah baca” dan meminta maaf secara singkat kepada Ketua Paguyuban, tanpa penjelasan yang memuaskan maupun permohonan maaf secara langsung kepada Syaiful.
Syaiful: Soal Harga Diri, Saya Bawa ke Jalur Hukum
Syaiful menegaskan bahwa ia masih bisa memaklumi perbedaan pendapat dalam menjalankan profesi. Namun tuduhan yang merusak nama baik dan integritasnya tidak akan dibiarkan begitu saja.
“Pekerjaan hanya profesi, tapi kalau menyangkut harga diri ya saya tidak bisa terima. Dengan tuduhan saya dikasih uang oleh Robin, saya akan membawa ini ke ranah hukum atas tuduhan atau fitnah tanpa dasar ini,” tegas Syaiful Macan.
Menuduh seseorang menerima uang tanpa bukti yang sah dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, yang diatur dalam Pasal 433 KUHP (KUHP Baru — UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. Apabila tuduhan tersebut disampaikan di depan umum, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 432 tentang Penghinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengimbau semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan bijak maupun melalui jalur hukum yang berlaku.







