
Tebingtinggi//Sumut/detikposnews.com – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebingtinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Danau Maninjau, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada, Selasa (27/10/2026) malam, petugas mengamankan seorang pria paruh baya berinisial FIS.
Pria berusia 45 tahun yang diketahui merupakan warga Dolok Masihul tersebut tak berkutik saat disergap petugas di dalam sebuah rumah. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,15 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Irwanta Sembiring, Jumat 30/10/2026 mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Selain tujuh paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang lainnya. Di antaranya satu bungkus plastik berisi sekumpulan klip plastik kosong, pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sekop, sebuah dompet cokelat, serta satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi,” ungkap Irwanta
Kepada petugas, FIS telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa pasokan sabu itu diperoleh dari seorang rekannya yang kini berinisial H.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengungkap jaringan yang lebih luas, pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke markas Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut, (Iriadi).







