
GRESIK — Langkah transparansi justru ditutup rapat. Abdul Hasib, S.Pd., M.M., Kepala Sekolah SMAN 1 Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berinisiatif memblokir nomor kontak tim wartawan saat dimintai konfirmasi terkait dugaan pungutan yang diduga tidak memiliki dasar hukum, sebesar Rp160.000 per siswa.
Bermula dari aduan wali murid yang masuk ke redaksi, tim wartawan kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan dan klarifikasi kepada pihak sekolah. Namun alih-alih memberikan tanggapan, Kepala Sekolah justru secepat kilat memblokir nomor tim wartawan.
Tindakan ini dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa pihak sekolah enggan membuka diri terhadap pengawasan publik. Padahal, pungutan yang sifatnya mengikat di sekolah negeri merupakan hal yang dilarang keras oleh pemerintah pusat, kecuali atas dasar kesepakatan murni dan sukarela dari wali murid tanpa ada unsur pemaksaan.
Karena tidak mendapat jalan klarifikasi, tim wartawan berencana menggandeng lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melaporkan dugaan ini kepada Dr. H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc., Wakil Gubernur Jawa Timur, guna mendapatkan penanganan serius dan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami akan terus menjemput kebenaran. Jika pihak sekolah menutup diri, maka jalur resmi melalui instansi berwenang yang akan kami tempuh,” tegas tim wartawan.





