
Banyuwangi – Detikposnews.com // Rencana pembangunan lahan makam untuk kebutuhan Perumahan Rejensi di Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, memicu penolakan dari masyarakat setempat. Penolakan tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar di Kantor Desa Rejosari pada Rabu (20/5/2026), yang dihadiri puluhan warga, tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta berbagai unsur terkait.
Audiensi berlangsung cukup dinamis dan sempat memanas ketika warga secara langsung mempertanyakan proses perizinan pembangunan makam yang dinilai dilakukan tanpa keterlibatan masyarakat sekitar. Dalam forum itu, warga menyampaikan keberatan karena lokasi makam berada di wilayah Desa Rejosari, sementara keberadaannya disebut lebih diperuntukkan bagi penghuni perumahan, bukan masyarakat asli desa.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh moderator M. Shaleh. Sementara aspirasi masyarakat disampaikan melalui Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Satu DPC Banyuwangi, Nurhadi atau yang akrab disapa Cak Nung, didampingi Sekretaris Dedy Erwanto beserta puluhan perwakilan warga, Ketua RT dan RW.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Desa Rejosari Azis, Camat Glagah, unsur tiga pilar, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam penyampaiannya, warga menyoroti minimnya sosialisasi yang dilakukan sebelum muncul rencana pembangunan makam tersebut. Bahkan beberapa warga mengaku baru mengetahui adanya rencana tersebut setelah melihat papan atau plang yang terpasang di lokasi.
“Masalahnya nanti makam itu bukan untuk warga Desa Rejosari, tapi untuk warga luar yang tinggal di perumahan. Sedangkan lokasinya berada di desa kami,” ungkap salah satu warga saat audiensi berlangsung.
Ketua LSM Garda Satu, Cak Nung, menegaskan bahwa sejak awal masyarakat sekitar, khususnya warga RT 02 RW 02, RT 02 RW 03, serta RT 02 RW 04, mengaku sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan rencana pembangunan makam tersebut.
“Kami kecewa karena warga sekitar tidak pernah diajak musyawarah. Tiba-tiba sudah ada izin terkait makam untuk perumahan. Padahal dampaknya nanti akan dirasakan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyoroti dugaan adanya persoalan prosedural dalam proses perizinan yang dianggap berjalan tanpa sosialisasi yang memadai.
Menurut Cak Nung, masyarakat juga mempertanyakan adanya perjanjian yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2025, namun keberadaannya tidak pernah diketahui oleh warga maupun perangkat lingkungan seperti RT dan RW.
“Di dalam perjanjian itu saya membaca mulai tahun 2025. Tapi untuk realisasinya sekitar satu bulan lalu baru dipasang plang. Jadi selama ini masyarakat tidak tahu sama sekali. RT dan RW juga tidak mengetahui. Yang mengetahui hanya kepala desa dan pengurus makam,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyinggung adanya aturan yang menurut mereka perlu menjadi perhatian pemerintah terkait lokasi lahan makam.
Menurutnya, dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 disebutkan bahwa lokasi makam tidak boleh berada di luar wilayah yang ditentukan, sehingga hal tersebut menjadi dasar masyarakat meminta dilakukan evaluasi lebih lanjut terhadap rencana tersebut.
“Maka dari itu kami bersama tokoh masyarakat meminta audiensi dengan pemerintah desa dan seluruh jajaran agar ada solusi sehingga pembangunan makam ini tidak dilanjutkan di lokasi tersebut,” tegasnya.
Dalam penjelasan yang disampaikan saat audiensi, luas lahan makam yang direncanakan sekitar 481 meter persegi. Lahan tersebut disebut akan dibagi menjadi tiga bagian, yakni sekitar 100 meter untuk hibah pengurus makam, 200 meter untuk Bali Bejo Sumberrejo, serta 181 meter untuk Bali Asri Rejensi.
Namun rencana pembagian tersebut justru menambah pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme dan peruntukan lahan tersebut.
Warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang yang dapat ditimbulkan, seperti perubahan tata ruang desa, berkurangnya lahan produktif pertanian, hingga potensi munculnya persoalan sosial di kemudian hari.
Salah satu warga, Sahlani, meminta pemerintah desa agar lebih terbuka dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Kalau memang ada rencana seperti ini, seharusnya warga diajak bicara dulu. Jangan sampai keputusan diambil tanpa persetujuan masyarakat sekitar,” katanya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Kepala Desa Rejosari Azis menyampaikan bahwa pihak pemerintah desa akan menampung seluruh masukan dari masyarakat dan menyampaikannya kepada pihak terkait termasuk developer Perumahan Rejensi, yakni PT Niaga Prospekta.
“Kami memahami aspirasi masyarakat dan akan mencari solusi terbaik agar persoalan ini tidak menimbulkan konflik di tengah warga,” ujar Azis.
Sementara itu, berdasarkan hasil audiensi, pihak pengembang disebut meminta waktu beberapa hari untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk instansi teknis.
Namun masyarakat melalui LSM Garda Satu menegaskan bahwa apabila dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan tidak ada kejelasan ataupun keputusan yang dianggap sesuai dengan aspirasi warga, maka mereka berencana kembali menggelar audiensi lanjutan.
“Kami menunggu dua sampai tiga hari. Kalau memang tidak ada kejelasan, kami akan mengumpulkan masyarakat lagi untuk audiensi kedua. Masyarakat sejak awal menolak, dan sampai kapan pun masyarakat menolak pembangunan makam ini,” tegas Cak Nung.
Audiensi pertama berakhir dalam kondisi kondusif meskipun sempat berlangsung dengan tensi tinggi. Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan kajian serta evaluasi menyeluruh agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Desa Rejosari.







