
Masohi, Maluku – detikposnews.com // Setelah mengalami kekosongan pemerintahan selama dua tahun, Negeri Hatu, Kabupaten Maluku Tengah akhirnya memiliki Kepala Pemerintahan definitif.
Bupati Maluku Tengah yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Dr.Rakib Sahubawa, S.Pi., M.Si. akhirnya melantik, Martensya Hehalatu sebagai kepala Pemerintah Negeri Hatu pada Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 10.00 WIT
Pelantikan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
AWAL MULA KEKOSONGAN JABATAN
Sejak tahun 2024, Negeri Hatu mengalami kekosongan Kepala Pemerintah Negeri setelah Raja Negeri Hatu, Alm. Marcus Hehalatu meninggal dunia.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Matarumah Hehalatu keturunan Marcus Hehalatu menggelar musyawarah. Hasilnya, mereka menyepakati dan menentukan Martensya Hehalatu, anak dari Alm. Marcus Hehalatu, untuk diajukan sebagai Calon Raja/Kepala Pemerintah Negeri Hatu.
Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Badan Saniri Negeri Hatu untuk diproses lebih lanjut dan diajukan kepada Bupati Maluku Tengah.
TERJADI KEBERATAN DAN PENGANGKATAN PJ
Proses pengusulan Martensya mendapat tantangan dari Matarumah keturunan Bernadus Hehalatu (BH). Mereka mengajukan keberatan kepada Bupati Maluku Tengah dengan dalil bahwa pengajuan calon Raja tidak pernah dimusyawarahkan bersama dengan Matarumah Parentah Keturunan BH.
Atas keberatan tersebut, Bupati Maluku Tengah tidak melantik Martensya Hehalatu yang sudah selesai menjalani proses screening di Badan Saniri. Sebagai gantinya, Bupati mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 141-268 Tahun 2025 tentang pengangkatan SHERLY M. MARLISSA, A.Mpd sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Hatu.
GUGATAN KE PTUN DAN KEMENANGAN DI PENGADILAN
Merasa kepentingannya dirugikan, Martensya Hehalatu melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon terhadap Bupati Maluku Tengah. Gugatan terdaftar dengan Nomor: 20/G/2025/PTUN. ABN dengan tuntutan membatalkan SK Nomor 141-268 Tahun 2025.
Setelah melalui proses persidangan, pada 15 Desember 2025. Majelis Hakim PTUN Ambon menjatuhkan putusan: yang pertama “Menolak eksepsi Tergugat Bupati Maluku Tengah”. Yang kedua “Mengabulkan gugatan Penggugat” dan yang ketiga “Memerintahkan Bupati Maluku Tengah membatalkan SK Nomor 141-268 Tahun 2025 dan menetapkan serta melantik Martensya Hehalatu sebagai Kepala Pemerintah Negeri Hatu”.
Tidak terima, Bupati Maluku Tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado. Namun pada 28 Januari 2026, PT TUN Manado dengan Nomor Putusan 8/B/2026/PT.TUN.MDO menolak banding Bupati dan menguatkan putusan PTUN Ambon. Dengan demikian putusan telah berkekuatan hukum tetap / incrah.
GUGATAN BARU DI PENGADILAN NEGERI AMBON
Meskipun sudah ada putusan incrah, upaya hukum lain kembali dilakukan. Kuasa Hukum Martensya, Izaak Everhard Taberima, S.H., CTL menyebut pihak Matarumah keturunan Bernadus Hehalatu dan Yordan Hehalatu yang diwakili Meretz Hehalatu dan Doortje Hehalatu mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Ambon. Gugatan terdaftar dengan Nomor: 217/Pdt.G/2026/PN.Abn.
Menurut Taberima, para penggugat keberatan dengan alasan Martensya Hehalatu tidak memiliki legal standing. Mereka juga memohon pengadilan menyatakan pencalonan Martensya bertentangan dengan Sejarah Negeri Hatu, Silsilah Keturunan Matarumah Parentah, Register Dati Negeri Hatu Tahun 1814, Adat Istiadat dan Hukum Adat Negeri Hatu.
Menurut Taberima, gugatan ini juga menyasar Peraturan Negeri Hatu Nomor 05 Tahun 2009 tentang Matarumah Parentah. Saat ini perkara masih bergulir dan sudah memasuki pokok perkara setelah mediasi dinyatakan gagal. Tegasnya.
BUPATI TEGASKAN LAKSANAKAN PUTUSAN DAN LANTIK MARTENSYA
Kuasa Hukum lain Martensya, John Johiands Uniplaita, S.H, mengutip pernyataan Prof. Sahetapy: “Sekencang apapun kebohongan berlari, kebenaran akan mengejar dan menemukannya”. Disebutkan bahwa setelah ada rilis dari pihak penggugat yang meminta Bupati menunda bahkan membatalkan pelantikan, Keluarga Besar Matarumah Marcus Hehalatu bersama Kuasa Hukum, Perwakilan Saniri Negeri dan Martensya menemui Bupati Maluku Tengah.
Lanjut Uniplaita. dalam pertemuan itu Bupati menyampaikan dua poin penting: yang pertama “Tidak ada alasan bagi Bupati untuk menunda pelantikan Martensya Hehalatu”. Dan yang kedua “Bupati akan melaksanakan pelantikan pada bulan Agustus 2026, karena itu merupakan perintah pengadilan yang sudah incrah”. Bukti komitmen itu ditunjukkan pada Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 10.00 WIT. Martensya Hehalatu dilantik sebagai Kepala Pemerintah Negeri Hatu oleh Bupati Maluku Tengah yang di wakili oleh Sekda Maluku Tengah Dr.Rakib Sahubawa, S.Pi., M.Si.
Dalam sambutan yang dibacakan Sekda, Bupati berpesan agar segera melakukan konsolidasi di Negeri, merangkul semua pihak untuk membangun Negeri, membantu Pemerintah mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan menghindari perpecahan yang menghambat pembangunan. Tutup Uniplaita.
UCAPAN SYUKUR KELUARGA
Pada akhirnya, Keluarga Besar Marcus Hehalatu mengucap syukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada Bupati Maluku Tengah yang telah mewujudkan kebenaran. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Badan Saniri Negeri Hatu dan semua pihak yang selama dua tahun berjuang bersama.”Pada akhirnya kebenaran terungkap. Keluarga juga meminta agar semua pihak menerima keputusan Bupati dan mengajak seluruh masyarakat mendukung pemerintahan Martensya Hehalatu,” tutup John Johiands Uniplaita. *fl




