
Banyuwangi – Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi nomor 19 tahun 2017 tentang Pelindungan Tanaman Kelapa kembali menjadi sorotan. Dimana di dalam pasal 14 yang mengatur larangan perdagangan janur, batang, dan pelepah kelapa produktif dinilai perlu dievaluasi karena dianggap bertentangan dengan asas hukum serta berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat kecil.
Praktisi hukum muda Banyuwangi Fahmi Ibnu Kholidin, S.H menilai sebuah peraturan daerah pada prinsipnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sebagaimana asas lex superior derogat legi inferiori.
Menurutnya, ketika suatu PERDA membatasi aktivitas perdagangan masyarakat secara berlebihan, maka aturan tersebut patut dievaluasi agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait perdagangan dan kebebasan berusaha.
“Pada prinsipnya PERDA memang dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat, namun regulasi juga harus tetap selaras dengan asas hukum dan tidak boleh menimbulkan pembatasan yang berlebihan terhadap aktivitas ekonomi rakyat,” ujarnya.
Ia menilai ketentuan dalam pasal 14 diterapkan terlalu umum tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Sebab tidak semua pohon kelapa memiliki fungsi yang sama.
“Tidak semua pohon kelapa itu produktif menghasilkan buah. Ada pohon yang memang sudah tidak produktif dan dimanfaatkan janurnya untuk menopang ekonomi masyarakat. Maka tidak tepat apabila larangan diberlakukan secara menyeluruh,” katanya.
Alumni Muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menjelaskan, perdagangan janur di Banyuwangi melibatkan banyak masyarakat kecil, mulai dari pencari janur, pengepul, hingga pedagang yang memasok kebutuhan adat, hajatan, dan kegiatan keagamaan.
Oleh karena itu, pihaknya menilai perlindungan tanaman kelapa seharusnya tetap dapat berjalan tanpa harus mematikan roda perekonomian masyarakat.
“Perlindungan pohon kelapa itu penting, tetapi jangan sampai mematikan mata pencaharian rakyat kecil. Yang perlu dicegah adalah tindakan yang merusak pohon, bukan perdagangan janurnya secara keseluruhan,” tegasnya.
Selain berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, Ia juga menyoroti adanya potensi multitafsir dalam penerapan PERDA tersebut di lapangan.
Menurutnya, tidak adanya batasan yang jelas mengenai klasifikasi pohon produktif dan nonproduktif berpotensi membuka ruang penyalahgunaan aturan oleh oknum tertentu.
“Kondisi seperti ini dikhawatirkan dapat dimanfaatkan sebagai alat tekanan maupun intimidasi terhadap pedagang janur. Akibatnya masyarakat kecil justru menjadi takut menjalankan usahanya,” tambahnya.
Alumni Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi ini pun mendorong agar ketentuan dalam PERDA tersebut dicabut digantikan dengan regulasi baru yang lebih jelas dan detail mengenai klasifikasi pohon kelapa produktif dan nonproduktif sehingga perlindungan tanaman tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk berusaha.




