
BANYUWANGI – Detikposnews.com // Keberadaan struktur menara tower Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di wilayah Kelurahan Lateng, tepatnya di Jalan Karimun Jawa, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan publik. Pasalnya, pembangunan tower tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait, khususnya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, hingga saat ini belum ada kejelasan resmi terkait status perizinan pembangunan tower tersebut. Pihak terkait sebelumnya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada DPMPTSP sekitar satu minggu lalu, namun belum mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi secara resmi.
Tower BTS sendiri merupakan infrastruktur penting dalam sistem telekomunikasi modern. Menara ini berfungsi sebagai tempat pemasangan antena untuk mengirim dan menerima sinyal radio ke perangkat seluler seperti telepon dan internet, sekaligus menghubungkan pengguna ke jaringan operator seperti GSM hingga 4G dan 5G. Meski demikian, pembangunan tower BTS di area pemukiman tidak dapat dilakukan sembarangan karena harus memenuhi berbagai persyaratan hukum dan regulasi yang ketat.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, pendirian tower BTS wajib melalui sejumlah tahapan penting. Salah satunya adalah izin lingkungan dan persetujuan warga sekitar. Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/2008, disebutkan bahwa pembangunan tower harus mendapatkan persetujuan minimal 75 persen warga dalam radius tertentu.
Selain itu, pembangunan juga wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. IMB menjadi bukti bahwa konstruksi yang dibangun telah sesuai dengan standar teknis dan tata ruang wilayah.
Tidak hanya itu, aspek kesehatan dan keselamatan juga menjadi perhatian utama. Tower BTS harus memenuhi ambang batas radiasi elektromagnetik yang aman serta memiliki jarak aman minimal 6 hingga 10 meter dari pemukiman warga. Bahkan dalam Pasal 7 regulasi yang sama, disebutkan bahwa tower harus memiliki jarak minimal 10 meter dari bangunan terdekat guna mengantisipasi risiko kegagalan struktur.
Persyaratan lain yang tidak kalah penting adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. AMDAL bertujuan untuk mengkaji dampak yang mungkin timbul akibat pembangunan, termasuk potensi gangguan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Selain itu, setiap proyek pembangunan juga harus melalui konsultasi dan mendapatkan persetujuan pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, guna memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Dari hasil pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan tower di Kelurahan Lateng juga menimbulkan kekhawatiran baru. Para pekerja yang berada di lokasi proyek diduga tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini terlihat dari minimnya penggunaan alat pelindung diri (APD) saat proses pengerjaan berlangsung.
Kondisi tersebut tentu menambah daftar persoalan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Warga sekitar berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung serta memberikan kejelasan terkait legalitas pembangunan tower tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi maupun instansi terkait lainnya. Masyarakat pun menantikan langkah tegas pemerintah guna memastikan bahwa setiap pembangunan infrastruktur, khususnya di kawasan pemukiman, berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga sekitar. (Tim)




