
Kabupaten Agam//detikposnews.com – Jawaban Pemerintah Kabupaten Agam terkait klarifikasi dugaan pelanggaran prosedur penanganan PNS yang diduga melakukan perbuatan asusila di Puskesmas Magek dan rangkap jabatan Kepala Dinas Kesehatan Agam justru menimbulkan kebohongan baru yang diduga sengaja dilakukan untuk menyelamatkan posisi jabatan.
Sebelumnya, Pemkab Agam menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan sudah melalui prosedur sesuai Undang-Undang Kepegawaian yang berlaku, hingga hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) untuk persetujuan penjatuhan hukuman disiplin, Senin : 5 Oktober 2026.
Pernyataan normatif tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
Berdasarkan hasil wawancara yang direkam wartawan pada Kamis : 1 Oktober 2026, Kadis Kesehatan Agam secara terang-terangan mengakui masih menjalankan aktivitas jurnalistik. Dalam rekaman yang kami kantongi, ia berucap: _”ambo wartawan lo, koran ambo padang expo, makonyo ambo caliak di balai wartawan agam namo apak ndak ado, si dodi pimred ambo, dan terakhir- akhir ko ambo ndak aktif karena sibuk, sekali sekali ado lo ambo manulis,” dari hasil rekaman tersebut yang bersangkutan diduga masih menjalankan aktifitas jurnalis.
Pengakuan ini berbanding terbalik 180 derajat dengan pengakuannya kepada BKPSDM setelah klarifikasi, dimana setelah diangkat dan dilantik menjadi Kepala Dinas, ia mengaku tidak lagi aktif melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Ini merupakan kebohongan luar biasa. Kami sebagai jurnalis siap memberikan informasi hasil rekaman tersebut kepada pihak yang terkait, baik kepada KASN, Inspektorat, maupun APH jika diminta.
Kejanggalan semakin terlihat dari manuver yang dilakukan. Pada tanggal 10/09/2026, wartawan telah mengirim WA klarifikasi dan cek and ricek langsung kepada Kadis Kesehatan. Ironisnya, bukan menjawab langsung, ia malah memberikan tanggapan bantahan melalui Kadis Kominfo Agam yang baru diterima wartawan pada tanggal 13/09/2026 setelah pemberitaan tayang. Dan sampai hari ini, nomor WA wartawan tersebut diblokir oleh Kadis Kesehatan Agam.
Pemblokiran wartawan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya transparan adalah bentuk antikritik dan alergi terhadap kontrol sosial.
Dengan kondisi seperti ini, Kadis Kesehatan Agam diduga banyak melakukan manuver untuk menyelamatkan diri dari semua kebijakan yang sudah dilakukan selama ini.
Perlu dicatat, tindakan rangkap jabatan sebagai jurnalis aktif saat menjabat Kadis Kesehatan jelas diduga melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf f dan Pasal 56 tentang larangan rangkap jabatan dan kewajiban menjaga netralitas serta profesionalitas ASN. Serta melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 dan Pasal 5 tentang larangan melakukan kegiatan yang mengarah pada konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Jika terbukti berbohong dalam pemeriksaan kedinasan, maka ia juga terancam hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dari jabatan.
Publik menunggu ketegasan Bupati Agam sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Jangan sampai kasus ini hanya berakhir dengan pembiaran demi menyelamatkan jabatan orang tertentu.
(Team/Red).






