
Medan//Sumut/detikposnews.com – Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara, mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Warkop Agam dan Kantor Distributor ALKES berlokasi di Jalan Gaperta Ujung Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.
Sorotan tajam tersebut muncul terkait dugaan penggunaan fasilitas umum dan badan jalan sebagai area parkir, pengunjung Cafe yang telah beroperasi sejak sekitar tahun 2018.
Artinya,ada sekitar 8 tahun telah beroperasi kendati unsur dari Kecamatan telah melakukan himbauan namun sepertinya pemilik tidak merespon
Ketua DPW PWDPI Sumut,DL Tobing sapaan akrabnya ,menegaskan bahwa pemerintah perlu segera melakukan evaluasi lapangan untuk memastikan kesesuaian operasional Cafe dan Kantor Distributor dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
“Pemerintah terkait harus segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, khususnya terkait Andalalin dan penggunaan ruang publik sebagai area parkir,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).
Belum sampai disitu,diketahui jam beroperasi kafe Warkop Agam hingga 24 jam,sehingga memicu ketertiban umum dan kenyamanan serta ketentraman lingkungan.
Ia menilai, jika benar terjadi pemanfaatan badan jalan akibat keterbatasan lahan parkir internal, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, mengurangi hak pengguna jalan, serta meningkatkan risiko keselamatan masyarakat.
Menurut DL Tobing, hal lain yang juga menjadi sorotan publik pemerintah terkait terkesan adanya perlakuan tebang pilih dalam penegakan /penertiban Perda,karena di sepanjang Jalan Gaperta Ujung,banyak Cafe/Warkop yang berdiri memiliki lahan parkir,terkecuali Warkop Agam.
“Ya,ini sudah menjadi sorotan masyarakat, jangan terkesan pemerintah terkait melakukan penertiban perda terkesan ada “tebang pilih”ini memicu opini masyarakat oknum pemerintah terkait sudah mendapat setoran agar tidak dilakukan penindakan”ungkap DL Tobing.
Penertiban yang dilakukan pemerintah bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak pengguna jalan.
“Yang perlu dipahami, penertiban bukan untuk mematikan usaha masyarakat. Ini soal mengatur agar ada keseimbangan. Pelaku usaha punya hak menjalankan usaha, tetapi pengguna jalan juga punya hak untuk mendapatkan akses jalan yang lancar dan aman,” tegasnya.
Ia bahkan menilai usaha yang benar-benar mengurus perizinan secara lengkap seharusnya tidak mungkin lolos apabila tidak memiliki fasilitas parkir yang memadai.
“Kalau usaha itu berizin, saya yakin tidak mungkin mendapatkan izin kalau tidak punya parkir. Karena dalam prosesnya ada syarat dan rekomendasi dari instansi terkait, termasuk soal parkir. Jadi kalau ada yang tidak punya parkir dan tetap beroperasi, patut dipertanyakan status perizinannya,” katanya.
Ketua PWDPI Sumut, mendorong instansi terkait, termasuk unsur kecamatan,kelurahan sebagai garda didepan serta Dinas Perhubungan dan Dinas Perkim Cikataru, Satpol PP, untuk memperketat pengawasan terhadap usaha-usaha yang tidak menyediakan lahan parkir sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi kemacetan yang kerap dikeluhkan masyarakat.
“Yang paling penting sekarang adalah pengawasan dan penegakan aturan. Jangan sampai jalan umum yng seharusnya digunakan masyarakat justru berubah fungsi menjadi area parkir usaha,” pungkas DL Tobing
Pantauan awak media,di sepanjang Jalan Gaperta dan Gaperta Ujung ada sekitar 7 cafe/warkop yang berdiri memiliki lahan parkir (tidak menggunakan Fasum) selain warkop agam seperti, cafe Aulilia Kupi, Yanis Kupi, Sekawan Kuphi, Kopi Ummi, King Kopi dan Warkop Pak Kumis.
Bangunan warkop agam berdampingan dengan kantor distributor alat-alat kesehatan (Alkes) yang memiliki ukuran bangunan sebanyak 3 lantai dan 4 unit.Pemilik bangunan tersebut diduga berinisal “JS”
Tampak,Pasum yang dijadikan lahan parkir adanya dugaan pungutan liar ( pungli) yang sebahagian hasilnya di bagi kepada pemilik dan setor ke Disub.
“Kami disini punya setoran bang untuk pemilik dan Disub.Pengutipan parkir per hari kira- kira Rp.500.000 – Rp.600.000,bang”terang Jukir.
Menurut keterangan Camat Medan Helvetia,Gunawan Perangin-angin bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan ke lokasi dan menghimbau (teguran) kepada pihak pemilik bangunan tersebut Kita sudah tinjau lokasi bang serta menghimbau karena pihak kecamatan hanya bisa melakukan himbauan dan tentunya jika himbauan kami belum di respon oleh pemilik maka kami segara untuk melayangkan surat permohonan Penertiban ke Dinas Perkim Cikataru Bang”jelas Gunawan saat dikonfirmasi,Kamis ( 20/8/2026) di ruangan kerjanya, (Tim PWDPI).




