
DETIKPOSNEWS .COM |SAROLANGUN – Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan garis sempadan sungai mencuat setelah hasil pengukuran awal menggunakan aplikasi pemetaan menunjukkan jarak sekitar 86,50 meter antara kolam yang merupakan bagian dari sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT Karet Batin Delapan dengan tepi sungai di kawasan Desa Tanjung KM 13 Lintas Sumatera, Kecamatan Batin VIII, Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, untuk sungai besar yang tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, garis sempadan ditetapkan paling sedikit 100 meter dari tepi sungai. Apabila hasil pengukuran tersebut benar dan sungai dimaksud masuk dalam kategori yang diatur, maka posisi kolam yang berjarak sekitar 86,50 meter patut diduga berada di dalam kawasan garis sempadan sungai.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pembangunan fasilitas IPAL perusahaan dengan ketentuan tata ruang, perlindungan sempadan sungai, serta dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Saat dikonfirmasi, Humas PT Karet Batin Delapan, Acen, menjelaskan bahwa kolam yang terlihat pada citra udara memiliki fungsi berbeda.
“Yang saya lingkari itu kolam limbah, sedangkan yang warna hijau itu kolam pengendapan atau kolam kontrol setelah diproses di IPAL,” ujarnya.
Penjelasan tersebut menerangkan fungsi kolam sebagai bagian dari sistem pengolahan limbah. Namun, status fasilitas sebagai IPAL tidak otomatis mengesampingkan ketentuan mengenai garis sempadan sungai. Kepatuhan terhadap aturan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan administrasi oleh instansi yang berwenang.
Selain ketentuan garis sempadan sungai, pengelolaan limbah industri juga wajib memperhatikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, termasuk kewajiban memiliki persetujuan lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kewajiban pengelolaan air limbah dan pemenuhan baku mutu lingkungan.
Atas dasar itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, Balai Wilayah Sungai (BWS), serta instansi teknis terkait didorong untuk melakukan verifikasi lapangan melalui pengukuran resmi menggunakan metode survei yang sah, memeriksa dokumen persetujuan lingkungan, izin teknis, titik koordinat fasilitas IPAL, serta memastikan seluruh pembangunan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.(TIM)




