
Banyuwangi – Detikposnews.com // Dugaan praktik mafia tanah yang berkedok lembaga keuangan kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi. Kasus ini menyeret salah satu warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, yang kini tengah menghadapi ancaman lelang aset tanah miliknya dengan nilai yang dinilai tidak wajar.
Informasi ini disampaikan oleh aktivis Banyuwangi, Dedy Erwanto, yang mengaku menemukan fakta baru terkait praktik yang dinilai merugikan masyarakat kecil. Ia menyebut, kasus tersebut bermula dari pinjaman modal usaha yang diajukan oleh seorang warga bernama Safii (nama samaran), yang sebelumnya dikenal sebagai petani sukses dengan sejumlah aset.
Menurut keterangan yang dihimpun, awalnya Safii mengajukan pinjaman sebesar Rp350 juta ke BPR Tridana. Seiring waktu dan kebutuhan usaha, ia kembali mengajukan tambahan pinjaman hingga total mencapai Rp1 miliar melalui tiga perjanjian kredit, dua atas nama dirinya dan satu atas nama istrinya.
Namun, kondisi ekonomi yang tidak stabil membuat Safii mengalami keterlambatan pembayaran (wanprestasi). Meski demikian, disebutkan bahwa ia dan keluarganya tetap kooperatif dan tidak pernah menghindari kewajiban ketika petugas datang melakukan penagihan.
Permasalahan mulai memanas ketika muncul pemberitahuan berupa plakat di atas tanah milik Safii yang menyatakan bahwa aset tersebut akan dilelang. Yang menjadi sorotan, nilai pelunasan yang awalnya sekitar Rp1 miliar disebut membengkak menjadi Rp2,1 miliar.
Lebih jauh, dugaan kejanggalan muncul saat harga lelang yang tercantum hanya sekitar Rp900 juta, jauh di bawah nilai pasar tanah yang diperkirakan mencapai hampir Rp5 miliar. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan dan berpotensi merugikan pemilik aset.
“Yang membuat kami prihatin, objek yang didatangi hanya satu titik dengan nilai tinggi. Ini menimbulkan dugaan adanya permainan untuk mengambil aset dengan harga murah,” ujar Dedy.
Situasi semakin menegangkan ketika dilaporkan sekitar delapan orang mendatangi lokasi tanah tersebut, yang oleh warga disebut sebagai bagian dari upaya penekanan psikologis terhadap pemilik lahan.
Kasus ini memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama para aktivis yang menyoroti lemahnya perlindungan terhadap masyarakat kecil dalam menghadapi lembaga keuangan. Mereka mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh.
“Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban sistem yang tidak adil. Jika benar ada praktik mafia tanah, ini harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” tegas Dedy.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPR Tridana terkait tudingan tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap adanya transparansi serta keadilan dalam penyelesaian kasus ini.
Seruan untuk memberantas mafia tanah pun kembali menggema. Publik menilai, praktik-praktik semacam ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan lembaga keuangan di Indonesia.
“Berantas mafia tanah, tolak pembodohan masyarakat,” menjadi seruan yang kini terus digaungkan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik yang merugikan rakyat kecil.
(Dedy)



