
Tebing Tinggi — Detikposnews.com // Aktivitas penambangan bahan galian Golongan C yang diduga berjalan tanpa izin resmi di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, kian memprihatinkan. Kegiatan ini terkesan kebal hukum dan justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai kinerja aparat penegak hukum. Jarak lokasi yang tidak jauh dari Markas Polres Tebing Tinggi justru memunculkan persepsi pembiaran dan sikap tutup mata, Sabtu (31/7/2026).
Warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sangat tersiksa oleh dampak yang ditimbulkan. “Saat hujan, tumpahan tanah dari truk pengangkut membuat jalan sangat licin dan membahayakan pengendara. Saat kemarau, debu tebal berterbangan yang mengancam kesehatan kami, berisiko tinggi terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” ungkap warga.
Pantauan di lapangan membuktikan bahwa kegiatan diduga ilegal ini berjalan dengan sangat lancar. Alat berat ekskavator terus beroperasi, sementara truk-truk pengangkut hilir mudik membawa material hasil galian. Aktivitas ini diduga dikelola oleh oknum berinisial A. Yang lebih mengkhawatirkan, kuat dugaan kegiatan ini mendapat perlindungan dari pihak tertentu/oknum, sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah tersebut dinilai terkesan pasif dan tidak berdaya.
Selain merugikan keuangan negara karena tidak memiliki izin usaha pertambangan, operasi ini juga merusak infrastruktur jalan umum dan lingkungan hidup. Masyarakat dan insan pers mendesak agar hal ini tidak menjadi “Pekerjaan Rumah” yang mengganggu kepercayaan publik. Tindakan tegas dan nyata sangat dinantikan untuk memulihkan citra penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui pesan singkat dan pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan atau jawaban apa pun.
(Team)


