
Serang – Detikposnews.com // Tim Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus dalam operasi penangkapan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MN (41), warga Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dan AT (33), warga Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
“Kedua pelaku ini merupakan DPO kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya ditangani oleh Polresta Tangerang. Setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan secara intensif, keduanya berhasil diamankan oleh personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan.
Tidak hanya menangkap kedua pelaku utama, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial MU (41), warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil tindak pidana curanmor.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Banten dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Keberhasilan tersebut juga menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memburu para pelaku yang berupaya menghindari proses hukum.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor maupun penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor dengan menggunakan sistem pengamanan tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi berita ini dengan gaya yang lebih tajam dan layak terbit di media online.




