
BANYUWANGI – Detikposnews.com // Warga bersama aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Tegal Sangut, Dusun Krajan, Desa Sempu, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin dini hari (20/04/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial FRH, warga Srono, dan MH, warga Cluring. Keduanya diamankan setelah gerak-gerik mencurigakan mereka memicu kecurigaan warga setempat yang tengah berjaga bersama perangkat desa.
Peristiwa bermula saat kepala desa dan kepala dusun bersama warga melakukan pemantauan lingkungan pada malam hari. Mereka mendapati dua orang pria berada di area pinggir persawahan dengan perilaku yang tidak biasa. Awalnya, warga menduga keduanya hendak melakukan aksi pencurian di kawasan tersebut.
“Karena mencurigakan, warga langsung mengamankan keduanya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar salah satu warga di lokasi kejadian.
Kedua pria itu kemudian dibawa ke Masjid Tegal Sangut untuk dimintai keterangan awal. Situasi sempat menjadi perhatian warga sekitar, namun tetap terkendali hingga aparat kepolisian tiba di lokasi.
Tak berselang lama, anggota piket SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Sempu datang dan langsung melakukan interogasi serta pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 30 paket sabu siap edar, dua bungkus rokok merek Country, satu bungkus rokok Gudang Garam Surya, dua unit telepon genggam masing-masing merek Redmi dan Infinix, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta satu dompet milik FRH yang berisi uang tunai sebesar Rp 226.000 dan uang Rp5.000 milik MH.
Kapolsek Sempu, AKP Satrio Wibowo, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, kedua pria itu langsung dibawa ke Mapolsek Sempu untuk proses lebih lanjut.
“Setelah pemeriksaan awal, kasus ini kami limpahkan ke Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk penanganan lanjutan sesuai prosedur,” ujarnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dasar Hukum Tindak Pidana Narkotika
Kasus ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur secara tegas mengenai larangan, kepemilikan, peredaran, hingga penyalahgunaan narkotika.
Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan terhadap para terduga pelaku antara lain:
Pasal 112 ayat (1):
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Pasal 114 ayat (1):
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 132 ayat (1):
Mengatur tentang percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika yang dapat dikenai hukuman setara dengan pelaku utama.
Penegakan hukum terhadap kasus narkotika sendiri juga diperkuat melalui kebijakan luar biasa (extraordinary crime) mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat, sehingga aparat penegak hukum diberikan kewenangan lebih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kejadian ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Peran aktif warga dalam menjaga keamanan terbukti mampu membantu aparat dalam mengungkap dugaan tindak pidana sejak dini.




