
DETIKPOSNEWS.COM | JAMBI ,Selasa 29 September 2026 — Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota kepolisian di Jambi mencuat ke permukaan. Laporan masyarakat terkait dugaan penjebakan, penangkapan tanpa dasar hukum, penganiayaan, pengeroyokan, intimidasi hingga dugaan rekayasa perkara narkotika kini mendapat tindak lanjut dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Berdasarkan surat Divisi Propam Polri tertanggal 27 September 2026, pengaduan yang diajukan Gustriwan Anggara pada 26 September 2026 telah ditindaklanjuti Kabag Yanduan Divpropam Polri.
Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyebut dugaan keterlibatan Bripol Osdiman Pane Binas Polda Jambi dan sejumlah anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, serta dua warga sipil yang dalam laporan disebut dengan nama Kaka dan Popeye.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penangkapan dan penggeledahan terhadap Aldio Alfian di kawasan cucian mobil Sungai Kambang.
Persoalan yang dilaporkan tidak berhenti pada dugaan penangkapan. Pelapor juga mencantumkan dugaan pemukulan, pengeroyokan, ancaman menggunakan senjata tajam, intimidasi terhadap keluarga serta dugaan rekayasa perkara narkotika.
Propam Polda Jambi Diminta Uji Semua Dugaan
Divpropam Polri disebut telah melimpahkan pengaduan tersebut kepada Bidpropam Polda Jambi untuk ditindaklanjuti.
Dengan adanya tindak lanjut tersebut, publik kini menunggu sejauh mana pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh dugaan yang dilaporkan, termasuk legalitas penangkapan, prosedur penggeledahan, penggunaan kewenangan, dugaan kekerasan serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Pemeriksaan tentu perlu dilakukan secara objektif dengan menguji keterangan para pihak, dokumen, bukti pendukung maupun fakta lain yang relevan.
Jika Terbukti, Bukan Sekadar Persoalan Etik
Dugaan tindakan kekerasan atau perampasan kemerdekaan yang dilakukan secara melawan hukum, apabila terbukti, dapat memiliki konsekuensi hukum di luar persoalan disiplin atau etik internal kepolisian.
KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur sejumlah ketentuan terkait perampasan kemerdekaan dan penganiayaan. Namun, penerapan pasal pidana tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti serta hasil penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, seluruh pihak tetap harus mendapatkan proses pemeriksaan yang objektif dan berimbang. Status dugaan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Publik Menunggu Transparansi Propam
Kasus ini menjadi perhatian karena laporan tersebut menyangkut dugaan tindakan aparat penegak hukum terhadap masyarakat.
Jika seluruh dugaan nantinya terbukti, maka persoalannya bukan hanya menyangkut perilaku individu, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran sebagaimana dilaporkan, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Masyarakat kini menunggu langkah Bidpropam Polda Jambi dalam mengungkap fakta sebenarnya.
Sebab, kewenangan kepolisian harus berjalan bersama dengan prosedur hukum, profesionalitas dan akuntabilitas. Seragam dan kewenangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan ketika merasa menjadi korban dugaan penyalahgunaan kewenangan. Pengaduan tersebut selanjutnya harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif agar fakta sebenarnya dapat terungkap dan tidakbuat terjadi kekerasan maupun penyimpangan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
(RN)




