
DETIKPOSNEWS.COM | Tanjungpinang – Pergantian kepemimpinan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menjadi sorotan publik. Penunjukan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus dinilai sebagai momentum penting untuk membuktikan bahwa perang melawan korupsi tidak boleh berhenti pada retorika.
Ketua Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Kepulauan Riau, Erfan Indriyawan, SP, menyampaikan selamat atas amanah tersebut. Ia berharap Rudi Margono segera ditetapkan sebagai Jampidsus definitif agar memiliki kewenangan penuh dalam mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi di berbagai daerah, termasuk yang menjadi perhatian masyarakat Kepulauan Riau.”Selamat bertugas kepada Bapak Rudi Margono. Publik menaruh harapan besar agar Kejaksaan Agung semakin berani membongkar dugaan korupsi tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” ujar Erfan, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, jabatan Plt Jampidsus bukan sekadar promosi karier, tetapi amanah besar untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum.Kepercayaan publik hanya akan tumbuh apabila setiap laporan dugaan korupsi diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Erfan menegaskan, tidak boleh ada lagi kesan bahwa jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan dengan elite tertentu dapat menjadi tameng dari proses hukum. Semua pihak harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak rakyat. Ketika anggaran diselewengkan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi masyarakat yang kehilangan hak atas pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, setiap laporan yang memenuhi unsur hukum harus ditindaklanjuti secara objektif dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.
HiWaDa Kepulauan Riau juga berharap berbagai laporan dugaan penyimpangan anggaran dan proyek pemerintah yang selama ini menjadi perhatian publik tidak berhenti sebagai arsip, tetapi memperoleh kepastian hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Publik tidak membutuhkan janji. Publik menunggu tindakan nyata. Inilah saatnya Kejaksaan Agung membuktikan bahwa tidak ada lagi ruang aman bagi pelaku korupsi, siapa pun orangnya, selama seluruh proses dilakukan berdasarkan hukum, alat bukti yang sah, dan prinsip keadilan,” tutup Erfan.(RN)




