
Detikposnews.com Ketika terjadi perceraian, sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa seluruh harta yang dimiliki suami dan istri otomatis dibagi dua. Anggapan tersebut ternyata tidak sepenuhnya benar menurut hukum di Indonesia.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis harta yang tidak termasuk harta bersama sehingga tidak wajib dibagi dua ketika perceraian terjadi. Kesalahan memahami aturan ini sering memicu sengketa panjang di pengadilan dan merugikan salah satu pihak.
Oleh karena itu, penting memahami ketentuan hukum mengenai harta bersama, harta bawaan, hibah, dan warisan sebelum mengajukan gugatan perceraian maupun tuntutan pembagian harta.
Dasar Hukum Pembagian Harta Dalam Perceraian
Beberapa dasar hukum yang mengatur pembagian harta dalam perkawinan antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Putusan Mahkamah Agung dan yurisprudensi yang berkembang.
Perjanjian Perkawinan (apabila ada).
Pasal 35 UU Perkawinan menjelaskan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Namun, terdapat pengecualian yang harus dipahami oleh masyarakat.
Harta Yang Tidak Selalu Dibagi Dua Saat Perceraian
1. Harta Bawaan Sebelum Menikah
Apabila salah satu pihak telah memiliki rumah, tanah, kendaraan, atau aset lainnya sebelum menikah, maka aset tersebut pada prinsipnya tetap menjadi milik pribadi.
Contohnya:
Pak Budi telah memiliki rumah sebelum menikah dengan Bu Rina. Setelah terjadi perceraian, rumah tersebut tetap menjadi milik Pak Budi dan bukan objek pembagian harta bersama.
2. Harta Warisan
Warisan yang diterima salah satu pihak selama perkawinan pada umumnya bukan merupakan harta bersama.
Contohnya:
Selama menikah, Bu Rina menerima warisan tanah dari orang tuanya. Ketika terjadi perceraian, tanah warisan tersebut tidak otomatis dibagi kepada mantan suami.
3. Harta Hibah
Hibah yang diberikan secara khusus kepada salah satu pihak juga dapat menjadi hak pribadi penerima hibah.
Misalnya:
Orang tua memberikan rumah kepada anak perempuannya secara hibah. Rumah tersebut tidak otomatis menjadi harta bersama.
4. Harta Yang Diatur Dalam Perjanjian Perkawinan
Jika pasangan membuat perjanjian perkawinan (prenuptial agreement atau postnuptial agreement), maka pembagian aset akan mengikuti isi perjanjian tersebut.
Kapan Harta Dibagi Dua?
Harta bersama yang diperoleh selama perkawinan melalui usaha, pekerjaan, bisnis, atau penghasilan suami dan istri umumnya menjadi objek pembagian.
Contohnya:
Rumah yang dibeli selama perkawinan.
Mobil yang dibeli dari penghasilan selama menikah.
Usaha yang dibangun bersama.
Tabungan hasil kerja selama perkawinan.
Dalam kondisi tertentu, pengadilan dapat mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan.
Contoh Kasus
Seorang suami menikah selama 12 tahun.
Selama perkawinan:
Suami menerima warisan rumah dari orang tuanya.
Suami dan istri membeli satu rumah dari hasil kerja bersama.
Istri menerima sebidang tanah hibah dari orang tuanya.
Saat bercerai:
Rumah warisan tetap milik suami.
Tanah hibah tetap milik istri.
Sedangkan rumah yang dibeli dari hasil kerja bersama dapat menjadi objek pembagian harta bersama.
Kasus seperti ini sering terjadi dan menjadi sumber perselisihan karena banyak pihak menganggap seluruh aset wajib dibagi dua.
Pentingnya Pendampingan Advokat
Kesalahan memahami status suatu aset dapat menyebabkan kerugian besar.
Tidak sedikit pihak yang kehilangan hak atas rumah, tanah, kendaraan, maupun aset usaha karena tidak mampu membuktikan asal-usul kepemilikannya di persidangan.
Pendampingan advokat sangat penting untuk:
Mengidentifikasi status aset.
Menyiapkan alat bukti.
Menentukan strategi hukum.
Melindungi hak klien di pengadilan.
Menghindari tuntutan yang tidak berdasar.
Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda
KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN
ADV NURHADI SE SH MH CPM CDM
Advokat | Korwil GMDM | Penulis | Mediator | SantriPrener | YouTuber
Layanan:
Hukum Keluarga
Perceraian
Harta Bersama (Gono-Gini)
Waris
Mediasi
Perizinan dan Legalitas Usaha
Website:
www.nurhadijayaprima.my.id
www.jasapasporvisakitasonline.web.id
Konsultasi:
0821-4314-9379
“Jangan menuntut pembagian harta sebelum memahami status hukumnya. Tidak semua harta suami istri otomatis dibagi dua saat perceraian.”(*)




