
Pematangsiantar – Detikposnews.com // Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika. Kali ini, petugas menyita 1 kilogram sabu dari seorang pria lanjut usia berinisial A (50), yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkoba Medan-Pematangsiantar.
Tersangka diringkus di halte bus Eldivo, Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Timur tepat di samping pusat perbelanjaan Ramayana, pada Senin (1/6/2026). Penangkapan dilakukan tepat saat tersangka baru saja turun dari bus yang ditumpanginya.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang membawa narkotika dari Medan menuju Pematangsiantar menggunakan angkutan umum.
“Kami menerima informasi mengenai pergerakan seseorang yang mencurigakan membawa narkotika jenis sabu. Karena armada bus yang beroperasi cukup banyak seperti Eldivo, Ohana, dan lainnya, anggota melakukan pendalaman secara intensif hingga diketahui target berada di dalam bus Eldivo,” ujar AKP Irwanta, Rabu (3/6)
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan bersiaga di sekitar lokasi pemberhentian. Begitu bus yang ditargetkan tiba dan pelaku turun di Jalan Pattimura, polisi langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 1 kilogram.
Tangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus narkotika berskala besar di wilayah hukum Polres Pematangsiantar pada awal Juni 2026.
Saat ini, tersangka A telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan di lapangan guna membongkar jaringan pemasok barang haram tersebut.
“Untuk saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan. Kami akan terus mengejar bandar di atasnya yang memasok sabu ini,” tegas AKP Irwanta.
Team





