
DETIKPOSNEWS.COM | JAMBI– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika di kawasan Pulau Pandan, RT 030, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat (9/10/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang dan menyita satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.Penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba Serentak yang dilaksanakan menindaklanjuti instruksi Kapolri melalui Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri. Operasi tersebut direncanakan berlangsung selama satu bulan, dengan frekuensi dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dengan melibatkan personel Satresnarkoba, Satintelkam, Polsek Telanaipura, serta Provos Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, operasi tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat berkumpul.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB dan mengamankan enam orang yang berada di dalam rumah milik seorang pria berinisial E.
Saat petugas melakukan pengamanan, E diduga sempat berlari menuju kamar mandi dan membuang sesuatu ke luar rumah. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan satu paket yang diduga sabu.
“Petugas meminta yang bersangkutan mengambil dan memperlihatkan barang yang dibuang tersebut. E kemudian mengakui bahwa satu paket yang diduga sabu itu merupakan miliknya,” jelas Tito.
Keenam orang yang diamankan bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine dan mendalami kemungkinan keterkaitan mereka dengan aktivitas penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika.
Meski demikian, status hukum masing-masing orang yang diamankan masih harus dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyidikan kepolisian.
Polresta Jambi menyatakan akan melanjutkan operasi serupa di sejumlah titik yang dinilai rawan penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi.
Polisi juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau warga agar segera melaporkan dugaan aktivitas narkotika melalui layanan Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor kepolisian terdekat.
Operasi tersebut berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
(RN)





