
BANYUWANGI — Detikposnews.com // Setelah sebelumnya nama H. Junaedi, suami Desi Prakasiwi, menjadi perbincangan di kalangan sejumlah kader PDI Perjuangan Banyuwangi, kini muncul sorotan baru terkait status dan kedudukannya di tengah masyarakat.
H. Junaedi disebut-sebut saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dengan pangkat Aipda, namun pada saat yang sama diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi.
Informasi tersebut kini menimbulkan pertanyaan publik: apakah seorang anggota Polri yang masih aktif diperbolehkan menduduki jabatan struktural dalam organisasi kemasyarakatan (ormas)?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena masyarakat perlu membedakan antara jabatan di luar organisasi Polri yang diatur oleh undang-undang dengan jabatan kepengurusan dalam organisasi masyarakat.
Pasal 28 UU Polri Mengatur Netralitas Anggota Polri
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 28 pada pokoknya mengatur mengenai netralitas Polri.
Pasal 28 ayat (1) dalam ketentuan terbaru menyatakan bahwa:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”
Artinya, anggota Polri dituntut untuk menjaga profesionalitas dan tidak terseret ke dalam kepentingan politik praktis.
Sementara itu, ketentuan mengenai pengisian jabatan di luar organisasi Polri saat ini juga telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 5 Tahun 2026.
UU tersebut secara khusus mengatur mengenai kemungkinan anggota Polri mengisi jabatan di luar organisasi Polri dengan persyaratan dan batasan tertentu. Bahkan, perubahan UU tersebut memang secara eksplisit memasukkan materi “pengisian jabatan di luar organisasi Polri” sebagai salah satu hal yang diatur.
Jabatan di Luar Polri Bukan Berarti Bebas Memimpin Semua Organisasi
Di sinilah muncul pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Ketentuan mengenai pengisian jabatan di luar organisasi Polri tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa setiap anggota Polri aktif kemudian bebas menduduki seluruh jenis jabatan di luar institusi kepolisian.
Terlebih apabila jabatan tersebut merupakan jabatan struktural dalam organisasi kemasyarakatan, seperti menjadi ketua, sekretaris, bendahara, atau pengurus inti sebuah ormas.
Karena itu, apabila benar Junaidi masih merupakan anggota Polri aktif berpangkat Aipda dan benar pula menjabat sebagai Bendahara PCNU Banyuwangi, maka masyarakat patut mendapatkan penjelasan:
Apa dasar hukum yang digunakan?
Apakah terdapat izin atau penugasan resmi dari institusi Polri?
Apakah jabatan sebagai bendahara PCNU tersebut merupakan bagian dari penugasan resmi kedinasan atau murni jabatan organisasi kemasyarakatan?
Dan apakah jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan internal Polri yang berlaku bagi anggota aktif?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak terjadi tafsir yang keliru terhadap ketentuan mengenai jabatan di luar organisasi Polri.
Jangan Sampai Menjadi Preseden
Kekhawatiran lain yang muncul adalah persoalan preseden.
Apabila seorang anggota Polri aktif diperbolehkan menduduki jabatan struktural dalam sebuah ormas tanpa dasar penugasan atau mekanisme yang jelas, masyarakat tentu dapat mempertanyakan bagaimana batasannya.
Sebab jika tidak ada batasan yang tegas, bukan tidak mungkin muncul persepsi bahwa anggota Polri aktif juga dapat menduduki berbagai posisi strategis dalam organisasi masyarakat, LSM, maupun organisasi lainnya.
Padahal, Polri merupakan institusi negara yang memiliki kewajiban menjaga profesionalitas, independensi, dan netralitas.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya seorang polisi menjadi pengurus organisasi, melainkan menyangkut status keanggotaan, jenis jabatan, dasar penugasan, izin kedinasan, serta aturan internal Polri yang menjadi landasan.
H. Junaedi diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai statusnya sebagai anggota Polri aktif serta kedudukannya sebagai Bendahara PCNU Banyuwangi.
Demikian pula pihak PCNU Banyuwangi perlu memberikan penjelasan mengenai proses dan dasar pengangkatan Junaidi sebagai bendahara apabila benar yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Tidak kalah penting, institusi Polri juga diharapkan dapat menjelaskan apakah terdapat penugasan, izin, atau ketentuan tertentu yang membolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan tersebut.
Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar isu.
Jika informasi mengenai status H. Junaedi tersebut benar, maka persoalan ini layak mendapat penjelasan resmi agar tidak menimbulkan preseden maupun persepsi bahwa anggota Polri aktif dapat dengan bebas menduduki jabatan struktural dalam berbagai organisasi kemasyarakatan. (***)




