
Tebingtinggi//Sumut/detikposnews.com
-Kapolres Tebingtinggi AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Operasi Sarang Narkoba (OSN) di wilayah hukum Polres Tebintinggi, Jumat sore (16/10/2026). Dalam operasi tersebut, personel gabungan mengamankan seorang pria berinisial S alias IF (42), beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Operasi ini melibatkan personel Polres Tebingtinggi, Sat Brimob Yon B, serta BNN Kota Tebingtinggi. Sejumlah pejabat utama Polres Tebingtinggi turut hadir, diantaranya Kabag Ops Kompol Herliandri, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Kasat Reskrim Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, dan jajaran Sat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkotika dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Melalui operasi ini, kami terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.
Kegiatan operasi dilaksanakan di sebuah rumah di Dusun Gelam I, Desa Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai. Petugas mengamankan seorang pria berinisial S alias IF (42), yang merupakan warga setempat.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga bungkus kertas nasi berwarna cokelat berisi ganja dengan berat 7,12 gram. Barang bukti lainnya berupa buku berisi catatan pembayaran narkotika jenis sabu, satu pot kecil berwarna hitam, selembar tisu putih, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp.46.481.500.
Selanjutnya, pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Tebingtinggi mengimbau masyarakat untuk turut mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian,(Iriadi).





