
LEBAK – Detikposnews.com // Keberadaan sejumlah kafe di wilayah Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harapan Rakyat Indonesia Maju (Harimau) DPC Kabupaten Lebak. Lembaga tersebut mensinyalir adanya aktivitas ilegal di balik operasional tempat hiburan malam tersebut.
Ketua LSM Harimau DPC Kabupaten Lebak, Asep Sujana, yang akrab disapa Apih Asep, mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa aktivitas kafe di kawasan tersebut hanya dijadikan sebagai kedok. Ia menduga tempat-tempat tersebut merangkap sebagai lokalisasi atau tempat prostitusi terselubung.
”Kami menduga kuat kegiatan kafe di wilayah Kecamatan Bayah ini hanya kedok belaka. Berdasarkan pemantauan dan informasi yang kami himpun, disinyalir kuat tempat-tempat tersebut merangkap sebagai tempat prostitusi,” ujar Apih Asep kepada awak media, Rabu (16/9/2026).
Menyikapi kondisi tersebut, Apih Asep mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya pemerintah kecamatan setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), untuk segera turun tangan.
Ia meminta pihak berwenang melakukan razia dan mengambil tindakan tegas demi menjaga ketertiban umum dan norma sosial di masyarakat.
”Kami mendorong pemerintah setempat dan Satpol PP selaku penegak Perda untuk segera melakukan tindakan tegas.Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang merusak moral dan melanggar hukum di wilayah ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kabupaten Lebak maupun pihak pengelola kafe di wilayah Bayah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan dan desakan yang disampaikan oleh LSM Harimau tersebut.






