
Detikposnews.com // Banyuwangi, 29 April 2026 — Aktivis Lembaga Diskusi Kajian Sosial Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (LDKS PIJAR) Bidang Komunikasi dan Informasi, Marta Yofi Winatha, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh seruan aksi demonstrasi yang mengarah pada tuntutan penurunan Bupati Banyuwangi. Ia menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan hukum, pemberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan hanya melalui tekanan massa atau opini publik semata.
Menurut Marta, mekanisme pemberhentian bupati telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 78 hingga Pasal 80. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat syarat-syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum seorang kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya.
“Perlu dipahami bersama bahwa demo, petisi, atau isu yang viral di media sosial tidak memiliki kekuatan hukum untuk langsung menurunkan seorang bupati. Semua harus melalui prosedur konstitusional yang jelas dan ketat,” ujar Marta.
Ia menjelaskan, terdapat empat kondisi utama yang memungkinkan seorang bupati diberhentikan. Pertama, pemberhentian secara otomatis, yakni ketika masa jabatan telah berakhir, kepala daerah meninggal dunia, atau mengundurkan diri secara resmi kepada DPRD.
Kedua, pemberhentian karena pelanggaran hukum atau kinerja, yang sering disebut sebagai pemakzulan. Dalam hal ini, terdapat dua syarat utama yang harus terpenuhi, yaitu adanya usulan dari DPRD yang disetujui oleh minimal dua pertiga anggota dalam rapat paripurna, serta adanya putusan dari Mahkamah Agung yang menyatakan kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau kejahatan lain dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.
“Jadi kunci utama dalam proses ini adalah kombinasi antara keputusan politik DPRD dan putusan hukum dari Mahkamah Agung. Tanpa putusan MA, pemberhentian tidak dapat dilakukan, meskipun tekanan publik sangat besar,” tegasnya.
Ketiga, pemberhentian sementara dapat dilakukan apabila kepala daerah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun. Dalam kondisi ini, Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk menetapkan pemberhentian sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keempat, pemberhentian karena berhalangan tetap, misalnya akibat sakit permanen atau kondisi lain yang membuat kepala daerah tidak mampu menjalankan tugas selama enam bulan berturut-turut. Proses ini juga harus didukung oleh keterangan medis dari rumah sakit pemerintah serta persetujuan DPRD.
Marta juga menegaskan sejumlah hal yang kerap disalahpahami masyarakat sebagai dasar penurunan kepala daerah. Ia menyebutkan bahwa aksi demonstrasi besar, petisi publik, hingga viralnya isu di media sosial bukanlah syarat hukum yang sah untuk memberhentikan seorang bupati. Bahkan, hak angket DPRD sekalipun hanya berfungsi sebagai alat penyelidikan dan tidak dapat langsung menjadi dasar pemberhentian tanpa melalui proses hukum di Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, ia menjelaskan alur pemakzulan yang harus ditempuh, dimulai dari pembentukan panitia khusus oleh DPRD, dilanjutkan dengan rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian, kemudian diajukan ke Mahkamah Agung untuk diuji. Jika MA memutuskan bahwa kepala daerah terbukti melanggar, barulah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemberhentian.
“Ini menunjukkan bahwa negara kita adalah negara hukum, bukan negara tekanan massa. Semua harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Terkait dinamika yang berkembang di Banyuwangi, Marta menilai bahwa kebijakan seperti surat edaran pembatasan jam operasional kafe tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menurunkan kepala daerah. Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan terhadap kebijakan publik seharusnya disikapi melalui dialog dan mekanisme demokrasi yang sehat, bukan dengan tuntutan inkonstitusional.
Sebagai penutup, Marta Yofi Winatha mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan sikap kritis yang berbasis pada pemahaman hukum yang benar.
“Kalau ada ketidakpuasan terhadap kebijakan, silakan disampaikan melalui jalur yang benar. Tapi jangan sampai kita terjebak dalam narasi yang menyesatkan dan justru merusak tatanan demokrasi,” pungkasnya.
(Tim)




