
BANYUWANGI – Detikposnews.com // Senin (8/6), Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan pendidikan, Selamet Solichin yang akrab disapa Mbah Semar, menegaskan bahwa penerapan aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) terkait persyaratan surat kesehatan, tinggi badan, maupun tes buta warna harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Mbah Semar, pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi akses peserta didik harus memiliki dasar hukum yang jelas, objektif, serta sesuai dengan kebutuhan program pendidikan yang dituju.
“Jangan sampai persyaratan surat kesehatan, tinggi badan, atau buta warna justru menjadi alat diskriminasi yang menghalangi anak-anak mendapatkan hak pendidikan. Semua aturan harus mengacu pada undang-undang dan prinsip keadilan,” tegas Mbah Semar.
Ia menjelaskan bahwa persyaratan kesehatan dapat diterapkan pada program atau jurusan tertentu yang memang memiliki kebutuhan khusus, seperti bidang kesehatan, pelayaran, penerbangan, atau kejuruan tertentu yang mensyaratkan kondisi fisik tertentu. Namun, penerapan persyaratan tersebut harus disertai alasan akademik dan profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mbah Semar juga mengingatkan agar pemerintah daerah, sekolah, maupun panitia penerimaan siswa baru memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum setiap persyaratan yang diberlakukan. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan kebingungan maupun dugaan adanya perlakuan yang tidak adil terhadap calon peserta didik.
“Kalau memang ada syarat khusus, harus dijelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai ada anak yang ditolak hanya karena tinggi badan atau kondisi tertentu tanpa ada landasan aturan yang jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa semangat utama dalam sistem penerimaan peserta didik adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak-anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang layak. Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan harus tetap mengedepankan prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, dan perlindungan hak anak.
Mbah Semar berharap pemerintah, dinas pendidikan, sekolah, serta seluruh pemangku kepentingan dapat memastikan bahwa pelaksanaan PPDB/SPMB berjalan sesuai aturan yang berlaku, transparan, dan tidak mengurangi hak konstitusional peserta didik untuk memperoleh pendidikan.
“Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa. Jangan sampai aturan teknis yang dibuat justru bertentangan dengan semangat undang-undang dan merugikan masa depan generasi muda,” pungkasnya.
Pemberitaan ini merupakan pernyataan narasumber dan pandangan yang disampaikan kepada publik. Penafsiran mengenai kesesuaian suatu kebijakan dengan peraturan perundang-undangan merupakan kewenangan lembaga yang berwenang serta dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.







