
DETIKPOSNEWS.COM | JAMBI – Kasus pengeroyokan dan kekerasan terhadap seorang jurnalis yang terjadi di salah satu SPBU wilayah Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, beberapa bulan lalu hingga kini belum menemukan titik terang.
Upaya penyelesaian melalui mediasi yang diagendakan pada Senin (10/8/2026) kembali berujung buntu. Pertemuan yang dilakukan di ruangan Subdit III Polda Jambi, sedianya mempertemukan pihak pelapor dengan tiga orang terlapor tidak berjalan maksimal lantaran hanya satu terlapor yang hadir.Pelapor diketahui merupakan seorang jurnalis yang mengaku mendapat tindakan kekerasan dari sejumlah orang yang disebut sebagai pelangsir di SPBU tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan tersebut terjadi terhadap seorang jurnalis yang tengah menjalankan aktivitas jurnalistik. Persoalan yang seharusnya dapat segera memperoleh kejelasan justru hingga berbulan-bulan masih belum menemukan penyelesaian.
Agenda mediasi pada hari ini awalnya diharapkan menjadi momentum untuk mempertemukan seluruh pihak dan mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Namun, dari tiga orang terlapor, Zaka,Adam,Andri hanya satu orang yang hadir yaitu bernama Zaka . Dua terlapor lainnya tidak hadir dengan alasan yang disebut beragam.Kondisi tersebut membuat pihak pelapo mempertanyakan efektivitas agenda mediasi. Bagaimana persoalan dapat dibahas secara utuh apabila tidak seluruh pihak yang dilaporkan hadir dalam pertemuan? Pelapor mengaku telah datang sejak pagi dan menunggu proses mediasi berlangsung. Namun, harapan untuk mendapatkan titik terang kembali pupus setelah sebagian pihak terlapor tidak hadir.
Kepada awak media, pelapor yang bernama Riwayan Syah menyampaikan kekecewaannya atas kondisi tersebut. Ia menilai ketidakhadiran sebagian terlapor membuat proses mediasi tidak berjalan secara maksimal dan berpotensi menghasilkan pembahasan yang tidak utuh.
Riwayansyah (pelapor) Mengaku Mendapat Kekerasan.Persoalan ini bermula ketika pelapor yang berprofesi sebagai jurnalis berada di kawasan SPBU Sengeti dan kemudian terlibat dalam persoalan dengan sejumlah orang yang disebut sebagai pelangsir.Dalam peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami tindakan kekerasan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan dan proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme yang ditempuh pihak terkait.
Namun, beberapa bulan berlalu, persoalan tersebut belum juga menemukan titik penyelesaian.Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai perlindungan terhadap jurnalis ketika menjalankan aktivitas jurnalistik di lapangan.
Apalagi, apabila benar kekerasan terjadi ketika seorang jurnalis sedang menjalankan tugasnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut konflik personal antara pelapor dan terlapor, tetapi juga berkaitan dengan ruang kerja jurnalistik serta kebebasan pers.
Meski agenda mediasi hari ini gagal menghasilkan kesepakatan, pelapor menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan penyelesaian atas persoalan tersebut.Ia masih membuka ruang untuk dilakukan mediasi berikutnya dengan harapan seluruh pihak yang terlibat dapat hadir.
Pelapor berharap tidak ada lagi alasan yang menyebabkan proses mediasi kembali tertunda. Menurutnya, jika seluruh pihak hadir, persoalan dapat dibicarakan secara terbuka sehingga masing-masing pihak memiliki kesempatan memberikan keterangan dan klarifikasi.
Jika mediasi kembali tidak menemukan titik temu, pelapor menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku (Rini)



