
BANYUWANGI – Detikposnews.com // Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat Polresta Banyuwangi dalam menangani kasus penistaan agama yang sempat menghebohkan masyarakat. Respons sigap aparat kepolisian dinilai sangat penting untuk menjaga kondusivitas serta mencegah meluasnya dampak negatif dari tindakan yang meresahkan umat tersebut.
Sekretaris Umum MUI Banyuwangi, Barur Rohim, menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih atas penanganan cepat yang dilakukan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, beserta jajaran. Menurutnya, tindakan tegas dan profesional tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kehormatan ajaran agama serta kenyamanan masyarakat.
“Kami sangat berterimakasih dengan langkah cepat Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra dalam menangani kasus penistaan ini. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan karena bisa ditiru oleh yang lain,” ungkap Barur Rohim pada Rabu (10/12/2025).
Apresiasi ini disampaikan MUI Banyuwangi menyusul keberhasilan Polresta Banyuwangi meringkus pelaku penistaan agama pada 24 November 2025. Penangkapan tersebut menjadi jawaban atas keresahan masyarakat setelah video pelaku beredar luas dan menuai kecaman.
Diketahui, video pelaku yang diduga melakukan tindakan penistaan agama viral di platform media sosial X. Salah satu akun yang turut mengunggah video itu adalah akun dhemit_is_back. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang wanita tanpa busana dan hanya mengenakan jilbab hitam melakukan aksi yang dianggap menghina Alquran. Konten ini dengan cepat menyebar dan memicu kegaduhan publik.
MUI Banyuwangi menegaskan bahwa kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terulang kembali. Barur Rohim menyampaikan bahwa tindakan pencegahan, edukasi, serta penegakan hukum yang tegas perlu berjalan beriringan untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan kehidupan beragama di Banyuwangi.
Dengan ditangkapnya pelaku, MUI Banyuwangi berharap masyarakat dapat kembali tenang serta mempercayakan sepenuhnya penyelesaian kasus ini melalui proses hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terpancing provokasi dari konten-konten negatif yang beredar.




