
AMBON, Maluku// detikposnews.com_ Gelombang aksi protes terhadap keberadaan kawasan Taman Nasional Manusela kembali mencuat. Aliansi Sou Upaa Melawan bersama sejumlah elemen Masyarakat Adat Maluku menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Maluku pada Kamis, 20/8/2026, pukul 12.00 WIT.
Aksi ini menjadi akumulasi kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan Masyarakat Adat di Pegunungan Seram Utara.
*Bentangkan Poster Tuntutan*
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah poster yang berisi tuntutan. Beberapa di antaranya bertuliskan _“Kembalikan Hak Kami”_ dan _“Kawal Surat-Sumpah Jangan Rampas Ruang Hidup Kami.”_
Salah satu pemuda adat Pegunungan Seram Utara, Jo Makualaina, menegaskan harapan utama masyarakat adat.
“Harapan masyarakat adat Pegunungan di Seram Utara itu mau cabut Taman Nasional Manusela dan juga pembebasan hutan terkait dengan hak-hak ulayat mereka yang sudah diklaim oleh BPKH,” tegas Jo.
*Sindir Insiden HUT RI ke-81*
Massa aksi juga menyinggung insiden saat perayaan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 di Lapangan Merdeka Ambon. Mereka menyayangkan adanya ucapan yang dinilai merendahkan pemuda adat Pegunungan Seram Utara saat hendak menemui Gubernur Maluku.
Jo menyebut isu rasisme turut disorot, namun bukan menjadi fokus utama.
“Ada juga mengenai isu rasisme. Tapi isu rasisme itu merujuk pada surat yang terjadi, yang kemudian kami sangat menyayangkan isu rasisme itu,” katanya.
*Fokus Pada Surat Raja Tanah Manusela*
Menurut Jo, fokus utama aksi adalah persoalan Taman Nasional Manusela dan isi surat dari Raja Tanah Manusela yang telah disampaikan kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
“Poin penting juga kami lebih merujuk pada isi surat yang kemudian diamanatkan lewat saudara kami terhadap Upu Latu Maluku, Bapak Hendrik Lewerissa, untuk bagaimana melihat dan juga merespon terkait dengan isi surat tersebut,” ungkapnya.
Bagi masyarakat adat, yang dipertahankan di Pegunungan Seram Utara bukan hanya tanah.
“Melainkan ruang hidup yang ada di dalamnya: air, hutan, sumber pangan, hukum adat, dan tradisi yang telah dipraktikkan secara turun-temurun sebelum adanya negara ini,” pungkas Jo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku terkait tuntutan pencabutan Taman Nasional Manusela.




