
Asahan//detikposnews.com -Dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Polres Asahan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan serta unsur terkait melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Jalan Ampera, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Jumat (16/10/2026).
Operasi yang dimulai pukul 14.00 WIB ini melibatkan 51 orang personel gabungan dari Satres Narkoba Polres Asahan, BNNK Asahan, Provos, Subdenpom I/1-4 Kisaran, Dokkes, Sat Intelkam, Sat Samapta, Polsek Sei Kepayang, dan Humas Polres Asahan.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terindikasi sebagai pengguna narkotika, masing-masing berinisial YS (42), MKA (14), dan HS (33).
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu alat isap sabu.
Ketiga orang tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Petugas juga melaksanakan tes urine terhadap orang yang diamankan serta membersihkan lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.
Polres Asahan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Melalui sinergi antara kepolisian, BNNK, unsur terkait, dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, bersih, dan terbebas dari bahaya narkoba. (Iriadi).





