
Mojokerto – detikposnews.com // Kapolres Mojokerto AKBP Andhi Yudha Pranata Melalui Kasat Reskrim AKP Aldhino mengatakan Penyidik akan menyerahkan berkas perkara hasil perbaikan sesuai petunjuk p 19 dan di nyatakan p-21.
kejaksaan ,selanjutnya menunggu hasil penelitian untuk di nyatakan lengkap dan p – 21 Dalam putusan tersebut, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan. Artinya, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Resmob Polres Mojokerto dinyatakan sah dan telah berkekuatan hukum,” ujarnya. Senin (27/4/2026) kemarin.
Dengan hasil tersebut, penyidik memastikan proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Rencana besok, penyidik akan melimpahkan berkas perkara hasil perbaikan sesuai petunjuk P-19 dari kejaksaan, dan selanjutnya menunggu hasil penelitian untuk dinyatakan lengkap atau P-21,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi ahli guna memperkuat berkas perkara. Di antaranya ahli dari Dewan Pers, ahli hukum pidana, psikologi forensik, bahasa forensik, hingga ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Semua keterangan ahli sudah kami tuangkan dalam berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut oleh pihak kejaksaan,” tambahnya.
Terkait pasal yang disangkakan, penyidik masih mengacu pada petunjuk dari kejaksaan, dengan dasar Pasal 482 KUHP baru. Polisi juga memastikan seluruh unsur yang diminta jaksa telah dilengkapi dalam berkas.
Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pemanggilan terhadap satu pihak lain berinisial A yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil, namun belum hadir. Kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang,” tegas AKP Aldhino.
Ia menambahkan, apabila dalam pemanggilan berikutnya yang bersangkutan kembali mangkir, maka penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya paksa berupa penjemputan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sosok berinisial A diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut, termasuk dalam komunikasi awal hingga pengaturan nominal dugaan bb pemerasan bersama tersangka lainnya.”(Whab)




