
MASOHI, Maluku Tengah – detikposnews. com // Puluhan masyarakat adat Negeri Tananahu bersama Ina Latu Tananahu menggeruduk Kantor Bupati Maluku Tengah, Kamis (24/9/2026).
Mereka mendesak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8 Kebun Awaiya untuk menghentikan seluruh aktivitas di wilayah petuanan adat mereka.
Aksi ini dipicu kekecewaan masyarakat adat yang menilai hak ulayat mereka dirampas. Kontrak lahan petuanan Negeri Tananahu yang dipakai PTPN Awaiya telah berakhir sejak *31 Desember 2012*, namun hingga kini PTPN masih menguasai lahan dan bahkan berencana membangun proyek hilirisasi pabrik pengolahan kelapa dalam dan pala senilai *Rp 640 Miliar*.
“Kami tidak menolak investasi, tapi kami sebagai pemegang hak ulayat harus dilibatkan. Jangan PTPN seenaknya merampas hak-hak kami sebagai masyarakat adat,” teriak Josua, Korlap aksi dalam orasinya di depan Kantor Bupati.
Masyarakat adat juga menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Maluku Tengah yang dinilai lamban dan terkesan menyepelekan mereka. Bahkan, Bupati Maluku Tengah disebut pernah menganggap masyarakat adat sebagai “kerikil-kerikil kecil”.
“Kami menilai ada dugaan perselingkuhan politik antara Pemda dan PTPN. Buktinya, kami sudah telepon dan chat Wakil Bupati, tapi tidak direspon. Kami merasa sangat disepelekan,” tegas Ina Latu Tananahu yang juga Ketua Latu Patih Maluku Tengah dalam orasinya.
Ina Latu menegaskan, pihaknya sudah membuka diri untuk berdialog, namun justru terkesan merekalah yang harus memohon kepada pemerintah dan PTPN.
“Tanpa masyarakat adat, maka tidak ada negara ini. Kami merasa tidak dihargai sebagai pemerintah adat,” tambahnya.
Dalam aksi tersebut, masyarakat adat Negeri Tananahu menyampaikan *10 tuntutan* tegas:
1. Memintah Pemerintah untuk memendiasi sekaligus duduk bersama membahas masalah PTPN vs Negeri Adat Tananahu
2. Meminta ATR/BPN Maluku Tengah untuk membuka semua dokumen HGU Kebun Awaiya, termasuk setifikat, SK, buku tanah, Surat ukur, peta bidang, koordinat Peta M Kalf dan dokumen terkait HGU 2019
3. Meminta audit hukum dan udit spasial terhadap HGU PTPN wilayah petuanan Tananahu dan lokasi rencana hirilisasi
4. Meminta dilakukan pemetan bersama yang melibatkan pemerintah Negeri, saniri Negeri, masyarakat adat, DPRD, pemerintah kabupaten Maluku Tengah, PTPN dan pihak terkait
5. Kami meminta kejelasan mengenai riwayat tanah, termasuk tanah yg pernah di lepaskan, tanah yang tidak di lepaskan serta dasar pengusaan masing-masing
6. Kami meminta PTPN membuka semua dokumen perijinan dan legalitas proyek hirilisasi yang berkaitan dengan wilayah tanah adat
7. Kami memintah pemerintah daerah dan DPRD menghormati serta melindungi keberadaan masyarkat hukum adat Negeri Tananahu sebagaimana telah diakui dalam keputusan Bupati no: 189-601 thn 2021
8. Kami meminta persoalan ini tidak dilakukan melalui tekanan, intimidasi mau pendekatan pidana terhadap masyarkat yang sedang memperjuangkan haknya secara damai
9. Kami meminta setiap rencana investasi ke depan melibatkan pemerintah Negeri, saniri Negeri dan masyarakat adat sejak tahap perencanaan, pemetaan hingga pengambilan keputusan
10. Apabila tidak ada langkah penyelesian oleh pemerintah daerah Maluku Tengah dan PTPN 1 regional 8 terkait persoalan sengketa lahan HGU maka masyarakat adat Negeri Tananahu akan melakukan sasi adat di wilayah petuanan adat Tananahu sebagai bentuk pelarangan terhadap kegiatan pembangunan pabrik kelapa dan pala maupun aktifitas lainya oleh PTPN 1 regional 8 kebun Awaiya
Aksi massa diterima oleh Sekda Maluku Tengah, Rakib Sahubawa. Ia berjanji akan menyampaikan 10 tuntutan tersebut kepada Bupati dan Wakil Bupati yang saat itu tidak berada di tempat.
“Saya akan berdiskusi dengan kepala daerah terkait persoalan PTPN ini. Kami sudah menerima 10 tuntutan dan akan menindaklanjutinya,” ujar Sahubawa.
Massa kemudian melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Maluku Tengah. Mereka mempertanyakan keabsahan HGU PTPN, padahal Ina Latu Tananahu tidak pernah menandatangani dokumen perpanjangan kontrak, dan Pemda serta DPRD sebelumnya telah merekomendasikan untuk tidak memperpanjang kontrak tersebut.
“BPN harus dievaluasi kinerjanya. Bagaimana bisa PTPN mengklaim punya HGU tanpa persetujuan pemilik ulayat?” tegas Josua.
Aksi di DPRD diterima Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah, Julianus Wattimena. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan Pemda dan memanggil kepala BPN serta PTPN untuk memberikan keterangan.
“Sebagai anak adat, saya juga terusik dengan sikap PTPN yang terkesan merampas hak masyarakat adat. Saya akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan agar masalah ini dilihat secara serius dan hak-hak masyarakat dikembalikan,” pungkas Wattimena. *fl..





