
Banyuwangi – Detikposnews.com // Perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban kecelakaan, Nova, warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, kini memasuki babak baru. Kasus tersebut mulai menjalani proses persidangan perdana dengan terdakwa RF di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (29/6/2026).
Dalam sidang pertama tersebut, ayah korban, Budi Utomo, hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Selamet Purwantono yang akrab disapa Pak Punjul. Pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarga.
Usai persidangan, Kuasa Hukum korban Selamet Purwantono menyampaikan bahwa agenda sidang perdana telah berjalan dengan baik. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan keterangan serta menghadirkan saksi yang dinilai mengetahui langsung kejadian dugaan penganiayaan tersebut.
“Alhamdulillah, untuk sidang hari ini memang sudah yang pertama. Kaitannya dengan saudara kami Mas Budi, yang mana beliau telah melaporkan terkait dengan penganiayaan terhadap anaknya, Nova, dan tadi sudah digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” ujar Selamet.
Menurutnya, pihak keluarga bersama kuasa hukum telah berupaya menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Salah satu saksi yang hadir yakni Dollah, yang disebut melihat secara langsung kejadian tersebut.
“Kita sudah memberikan terkait dengan saksi. Harapan kami ini bisa dikaji dan memberikan hukuman yang setimpal. Saat ini kondisi Nova masih dalam keadaan kurang stabil terkait pemulihan,” ungkapnya.
Dalam persidangan, saksi Dollah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Saksi menyampaikan apa yang diketahui dan dilihatnya terkait peristiwa tersebut, termasuk dugaan tindakan tendangan yang dilakukan terdakwa terhadap korban dalam kondisi emosi.
“Alhamdulillah tadi saksi Dollah sudah kooperatif dengan pihak pengadilan. Saksi memberikan keterangan di ruang persidangan dan melihat secara langsung terdakwa melakukan tendangan kepada korban dengan emosi,” jelas Selamet.
Pihak keluarga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Mereka juga meminta agar aspek keadilan menjadi perhatian utama dalam menangani perkara tersebut.
Untuk agenda sidang lanjutan, pihak kuasa hukum menyebutkan rencananya akan digelar pada tanggal 6 mendatang, dengan menghadirkan saksi-saksi berikutnya sesuai dengan kebutuhan proses persidangan.
“Kita nanti siapkan saksi berikutnya, tentunya tergantung dari pihak pengadilan. Kami berharap kejujuran dan keadilan dapat ditegakkan di Kabupaten Banyuwangi,” tambahnya.
Selain itu, keluarga korban juga meminta dukungan dari masyarakat dan insan media untuk bersama-sama mengawal jalannya proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mohon dukungan dan support dari teman-teman media. Mari kita tunjukkan bahwa perkara ini kita kawal bersama-sama agar keadilan bisa benar-benar dirasakan,” pungkas Selamet Purwantono.
Kasus ini masih akan terus berproses di Pengadilan Negeri Banyuwangi hingga seluruh tahapan persidangan selesai dan majelis hakim memberikan putusan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.







