
DELI SERDANG — Detikposnews.com // Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Hj Nurlis (69) mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah korban di Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Rekonstruksi digelar di lapangan bola Mapolresta Deli Serdang, Rabu (19/8/2026), dengan menghadirkan tersangka Bripda RRV alias RF (23), anggota Sabhara Polresta Deli Serdang. Dalam reka ulang tersebut, tersangka mengenakan masker putih dan kaos tahanan berwarna oranye dengan angka 40 di bagian belakang.
Berdasarkan rangkaian adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi, tersangka disebut telah merencanakan aksi untuk mengambil harta benda korban pada Jumat (31/7/2026).
Sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka diduga mengambil sebilah pisau yang biasa digunakan untuk memotong buah dari kamarnya. Pisau tersebut diselipkan ke kantong celana sebelah kanan. Ia juga mengambil sarung tangan dari dalam lemari.
Tersangka kemudian keluar dari kamar secara perlahan agar anggota keluarganya yang sedang tidur tidak terbangun. Dari pintu belakang, ia berjalan menuju rumah korban yang berada di sebelah rumahnya.
Sesampainya di rumah korban, tersangka mengetuk pintu sambil memanggil dengan suara pelan.
“Wak… Wak…”
Korban kemudian membuka pintu dan keduanya duduk berhadapan di ruang tamu.
Dalam rekonstruksi, tersangka disebut sempat meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban. Namun, korban mengaku tidak memiliki uang tersebut.
Situasi kemudian berubah. Tersangka diduga mengeluarkan pisau dan mengarahkannya kepada korban. Korban disebut sempat berteriak hingga membuat tersangka panik.
Tersangka kemudian diduga memukul dan membekap mulut korban menggunakan tangan kirinya. Selanjutnya, korban ditikam sebanyak tiga kali menggunakan pisau.
Korban akhirnya terjatuh di ruang tamu dalam kondisi bersimbah darah.
Setelah itu, tersangka diduga mengecek kondisi korban untuk memastikan apakah korban masih bernyawa. Setelah meyakini korban telah meninggal, tersangka masuk ke kamar korban untuk mencari barang berharga.
Di bawah kasur, tersangka disebut menemukan sebuah kotak berisi anting-anting. Ia juga mengacak-acak lemari korban, namun tidak menemukan harta benda lain yang dicarinya.
Diduga Berusaha Menghilangkan Jejak
Rangkaian rekonstruksi berikutnya memperlihatkan tersangka diduga menyeret tubuh korban dari ruang tamu ke arah dapur.
Tersangka kemudian mengambil kain lap dan menggunakannya untuk membersihkan bercak darah. Namun, darah disebut tidak berhasil dibersihkan seluruhnya.
Lampu dapur dan kamar kemudian dimatikan. Pisau yang sebelumnya diletakkan di ruang tamu kembali diambil dan dimasukkan ke dalam kantong celana.
Tersangka lalu kembali ke rumahnya melalui pintu belakang.
Setibanya di rumah, pakaian yang diduga terkena bercak darah korban direndam. Pisau dan sarung tangan juga disebut direndam di dalam ember. Sementara kotak anting-anting disimpan di kamar.
Sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka disebut masih berada di rumah dan melakukan aktivitas tersebut.
Sekitar satu jam kemudian, pada pukul 05.00 WIB, tersangka bersama ibunya pergi membeli sayur ke Pasar Bakaran Batu, Lubuk Pakam, menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.
Gugup Saat Diperiksa, Kemudian Menghilang
Kasus tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polresta Deli Serdang. Polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk tersangka yang ketika itu masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka disebut terlihat gugup dan gelagapan. Kecurigaan penyidik semakin menguat setelah yang bersangkutan kemudian tidak lagi terlihat dan diduga berupaya meninggalkan lokasi.
Tim Bringas Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deli Serdang akhirnya mengamankan Bripda RRV alias RF di Jalinsum Serdang Bedagai (Sergai)-Tebing Tinggi pada Senin (3/8/2026).
Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi pada Jumat (31/7/2026), ketika Hj Nurlis ditemukan meninggal dunia di rumahnya.
Bripda RRV alias RF diketahui merupakan lulusan Bintara Polri angkatan 2021. Ia disebut rencananya diusulkan untuk kenaikan pangkat menjadi Briptu pada Januari 2027.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Seluruh keterangan mengenai motif, kronologi, barang bukti, serta peran tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik dan akan diuji lebih lanjut melalui proses peradilan.(Tim)





