
Banyuwangi – Detikposnews.com // Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang menimpa seorang petani di kawasan persawahan Desa Kluncing, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Dalam waktu singkat, petugas mengamankan lima orang yang memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, perantara, hingga penadah barang hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Minggu (2/8/2026) siang. Korban, H (71), memarkirkan sepeda motor Honda Legenda miliknya di tepi jalan area persawahan dengan kondisi stang terkunci.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Macan Blambangan segera merespons cepat dengan melakukan penyelidikan lapangan dan patroli siber.
Hasilnya, pada Sabtu (8/8/2026), tim mendeteksi adanya aktivitas penawaran satu unit sepeda motor yang identik dengan milik korban di marketplace media sosial Facebook.
Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penyergapan dan berhasil meringkus tersangka L (45) selaku pembeli/penadah kedua dan J (41) selaku perantara atau makelar. Dari hasil interogasi mendalam, petugas melakukan pengembangan hingga berturut-turut membekuk M.Y (38) sebagai penadah pertama, S.M (26) sebagai eksekutor utama, serta M.L (18) yang bertugas mengantar eksekutor dan menerima komisi.
Modus operandi yang digunakan tersangka utama terbilang nekat. Pelaku S.M merusak kunci stang motor korban secara paksa dengan dorongan kedua tangannya. Pelaku menyalakan mesin motor menggunakan kunci lemari rumah yang ia ambil secara acak.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti utama berupa satu unit Honda Legenda berikut dokumen BPKB dan STNK asli. Selain itu, dari tangan tersangka L, petugas turut menyita dua unit sepeda motor tanpa dokumen sah (Honda Supra X 125 dan Yamaha Vixion) yang diduga hasil kejahatan lain, serta dua unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan maupun jaringan penadahnya di wilayah Banyuwangi. Pengungkapan ini merupakan bukti kesiapsiagaan anggota di lapangan. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada, menambah kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta tidak tergiur membeli kendaraan tanpa dokumen resmi karena penadah memiliki konsekuensi hukum yang sama beratnya,” tegas Kapolresta Banyuwangi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(red)




